Bos KSP Pracico Kembali Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Chairman dan Ketua Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera (KSP Pracico) dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama Tedy Agustiansjah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau penggelapan yang terjadi.

Sebelumnya, pada 16 Maret 2023, Tedy Agustiansjah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan TPPU, penipuan dan penggelapan dana sesuai Pasal 378 dan 372 dalam KUHP, serta pasal 46 dari UU Perbankan.

Adapun, aduan ini dilaporkan oleh advokat LQ Indonesia Law Firm kepada Bareskrim pada hari ini (27/3). Mereka menduga, ada TPPU atau penggelapan yang terjadi antara KSP Pracico dengan Master Trust Holding Company.


Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Bambang Hartono mengatakan, Tedy Agustiansyah diduga telah melakukan TPPU sebagaimana Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 serta Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bambang menambahkan, ada nama lain yang tersangkut di dalam kasus ini yaitu Natalia Rusli yang semula bertindak sebagai kuasa hukum korban KSP Pracico. Natalia Rusli diduga melakukan perbuatan TPPu secara bersama-sama dengan Tedy Agustiansjah.

Baca Juga: Kerugian dari 78 Korban KSP Pracico yang Lapor ke Bareskrim Mencapai Rp 126 Miliar

"Kali ini pengaduan terhadap KSP Pracico melibatkan kembali 1 terlapor yaitu Natalia Rusli sebagai penerima aset pencucian uang. Aset KSP Pracico ratusan miliar dipegang oleh dia dan perusahaan cangkang buatan mereka," kata Bambang saat dihubungi Kontan.co.id, SeninĀ  (27/3).

"Dengan dilaporkannya Natalia Rusli, maka aset hasil cuci uang bisa disita dan dikembalikan untuk para korban," sambungnya.

Untuk diketahui, sejak Desember 2022 Natalia Rusli termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara penipuan atau penggelapan dana. Saat ini, Natalia Rusli telah ditangkap oleh aparatĀ  Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat.

Tim Kuasa Hukum LQ Indonesia Lawfirm La Ode Alirman mengatakan, Tedy Agustiansjah dengan Natalia Rusli secara bersama-sama menyembunyikan aset hasil dari uang para korban pada kasus KSP Pracico.

Aset tersebut antara lain, kendaraan mobil Toyota yang dibeli menggunakan uang para korban dan didaftarkan atas nama Tedy Agustiansjah sekaligus digunakan oleh Natalia Rusli.

Selain itu, ada kapal isap produksi pasir timah di Batam, tanah di Bali, kendaraan mobil BMW, ruko kantor KSP Pracico Multi Finance di Jakarta Pusat, dan apartemen Istana Sahid Tower Melati di Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pasca Ditetapkan Tersangka, Petinggi KSP Pracico Kini Jadi Buronan Polisi

La Ode menerangkan, aset-aset tersebut diduga didapatkan dari uang para korban kasus KSP Pracico, kemudian dialirkan oleh Tedy Agustiansjah seolah-olah uang bukan dari hasil kejahatan kepada Natalia Rusli dengan menggunakan Master Trust Group Holding Company.

"Di mana, dalam hal ini Natalia Rusli dan Tedy Agustiansjah secara bersama-sama diduga melakukan TPPU dengan cara menyembunyikan aset-aset tersebut," ujarnya.

La Ode berharap, ada keadilan bagi para korban dan uang para korban di kasus KSP Pracico dapat terjamin.

Sementara itu, Kontan.co.id telah menghubungi Tedy Agustiansjah. Namun, hingga berita ini tayang, dia belum memberikan tanggapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari