KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan sebesar 25 basis poin (bps). Kebijakan ini mulai berlaku pada 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025. Penyesuaian ini mengikuti langkah Bank Indonesia (BI) yang sudah beberapa kali memangkas suku bunga acuan pada tahun ini. Untuk tingkat bunga penjaminan simpanan Bank Umum turun dari 4% menjadi 3,75%. Untuk simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), bunga penjaminan turun dari 6,5% menjadi 6,25%. Sementara itu, bunga penjaminan simpanan valuta asing tidak berubah, tetap 2,25%. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, ruang pelonggaran ini akan terbuka kedepannya seiring dengan sinyal penurunan suku bunga acuan oleh Bank Sentral Amerika Serikat atau Federal Reserve (The Fed), yang kemungkinan dilaksanakan pada September tahun ini.
Bos LPS: Bunga Penjaminan Berpeluang Turun ke Level Terendah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan sebesar 25 basis poin (bps). Kebijakan ini mulai berlaku pada 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025. Penyesuaian ini mengikuti langkah Bank Indonesia (BI) yang sudah beberapa kali memangkas suku bunga acuan pada tahun ini. Untuk tingkat bunga penjaminan simpanan Bank Umum turun dari 4% menjadi 3,75%. Untuk simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), bunga penjaminan turun dari 6,5% menjadi 6,25%. Sementara itu, bunga penjaminan simpanan valuta asing tidak berubah, tetap 2,25%. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, ruang pelonggaran ini akan terbuka kedepannya seiring dengan sinyal penurunan suku bunga acuan oleh Bank Sentral Amerika Serikat atau Federal Reserve (The Fed), yang kemungkinan dilaksanakan pada September tahun ini.
TAG: