Bos Master Steel dituntut 5 tahun penjara



JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyatakan pemilik PT The Master Steel Manufactory Diah Soemedi bersama dua anak buahnya terbukti memberikan suap terhadap dua penyidik pajak di kantor Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur.

Ia pun dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Sedangkan dua anak buahnya, Effendy Komala dituntut 4 tahun penjara dan Teddy Muliawan dituntut 3 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa dilatarbelakangi keinginan untuk menghindari kewajiban membayar pajak yang dapat berakibat penerimaan dari sektor pajak tidak maksimal," kata jaksa Iskandar Marwantor saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/9). Menurut jaksa, ketiganya telah terbukti melanggar dakwaan primer yaitu pasal pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Penyuapan itu bermula dari penetapan Diah Soemedi sebagai tersangka perkara tindak pidana perpajakan PT The Master Steel pada Desember 2012.

Diah disebut tidak melaporkan penerimaannya, sehingga perusahaannya hanya membayar pajak lebih sedikit. Meski pembayaran denda terutang sebesar Rp 165 miliar, tetapi yang bersangkutan tetap ditetapkan sebagai tersangka.


Adapun, tim penyidik perkara tersebut adalah Mohammad Dian Irwan Nuquisra sebagai Ketua dan Eko Darmayanto sebagai anggotanya. "Diah meminta bantuan kepada Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuquisra agar penyidikan tindak pidana perpajakan yang disangkakan kepadanya dihentikan dengan kesepakatan imbalan dana sebesar Rp 40 miliar," terang jaksa. Setelah permintaan itu disampaikan, Diah lantas menunjuk anak buahnya dari bagian akuntansi Efendy Komala dan Teddy Muliawan untuk menyelesaikan pembayaran tersebut.

Penyerahan tahap pertama sebesar $SGD 300 ribu dilakukan Effendy pada 7 Mei 2013 di parkiran terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.

Tak lama berselang dari pemberian itu, masih dalam hari yang sama Eko Darmayanto langsung mengirim berkas perkara pajak milik Diah Soemedi yang tidak lengkap ke Kejati DKI Jakarta.

Pengiriman berkas tak lengkap itu dimaksudkan agar berkas perkara dikembalikan jaksa sehingga nantinya diterbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3). Kemudian penyerahan uang kembali terjadi pada 15 Mei 2013 di parkiran terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Berbeda dari sebelumnya penyerahan uang sebesar SGD 300.000 itu kali ini dilakukan oleh Teddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan