JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyatakan pemilik PT The Master Steel Manufactory Diah Soemedi bersama dua anak buahnya terbukti memberikan suap terhadap dua penyidik pajak di kantor Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur. Ia pun dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Sedangkan dua anak buahnya, Effendy Komala dituntut 4 tahun penjara dan Teddy Muliawan dituntut 3 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa dilatarbelakangi keinginan untuk menghindari kewajiban membayar pajak yang dapat berakibat penerimaan dari sektor pajak tidak maksimal," kata jaksa Iskandar Marwantor saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/9). Menurut jaksa, ketiganya telah terbukti melanggar dakwaan primer yaitu pasal pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Penyuapan itu bermula dari penetapan Diah Soemedi sebagai tersangka perkara tindak pidana perpajakan PT The Master Steel pada Desember 2012. Diah disebut tidak melaporkan penerimaannya, sehingga perusahaannya hanya membayar pajak lebih sedikit. Meski pembayaran denda terutang sebesar Rp 165 miliar, tetapi yang bersangkutan tetap ditetapkan sebagai tersangka.
Bos Master Steel dituntut 5 tahun penjara
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyatakan pemilik PT The Master Steel Manufactory Diah Soemedi bersama dua anak buahnya terbukti memberikan suap terhadap dua penyidik pajak di kantor Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur. Ia pun dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Sedangkan dua anak buahnya, Effendy Komala dituntut 4 tahun penjara dan Teddy Muliawan dituntut 3 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa dilatarbelakangi keinginan untuk menghindari kewajiban membayar pajak yang dapat berakibat penerimaan dari sektor pajak tidak maksimal," kata jaksa Iskandar Marwantor saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/9). Menurut jaksa, ketiganya telah terbukti melanggar dakwaan primer yaitu pasal pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Penyuapan itu bermula dari penetapan Diah Soemedi sebagai tersangka perkara tindak pidana perpajakan PT The Master Steel pada Desember 2012. Diah disebut tidak melaporkan penerimaannya, sehingga perusahaannya hanya membayar pajak lebih sedikit. Meski pembayaran denda terutang sebesar Rp 165 miliar, tetapi yang bersangkutan tetap ditetapkan sebagai tersangka.