JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan mengenai tata kelola yang baik dalam pemberian remunerasi berdasarkan kinerja dan risiko bagi bank umum. Wasit lembaga keuangan ini akan merilis aturan tersebut pada akhir tahun 2015 ini dalam bentuk Peraturan OJK (POJK). Dalam beleid tersebut, OJK mengatur mengenai good corporate governance dalam menentukan gaji petinggi perbankan. Dengan aturan ini, diharapkan industri perbankan dapat terbebas dari risiko collapse yang tidak diperlukan seperti risiko pembayaran gaji yang berlebihan bagi pegawai ataupun juga pejabat bank. Direktur Utama Bank Mayapada Haryono Tjahjarijadi bilang, selama ini yang menjadi kriteria perhitungan remunerasi di perbankan adalah berdasarkan performance, loyalitas dan juga kontribusi terhadap bank atau perusahaan tersebut. Selain itu, kata Haryono, selama ini bank dengan kode emiten MAYA ini mengaku telah mempunyai komite remunerasi yang selama ini menentukan kriteria mengenai performance, loyalitas dan juga kontribusi yang dilakukan terhadap perseroan. "Saya percaya bahwa beleid ini tidak bermaksud merugikan pejabat bank," kata Haryono kepada KONTAN, Rabu (18/11). Berdasarkan laporan keuangan perseroan per September 2015, menunjukkan beban tenaga kerja mengalami peningkatan sebesar 32,40% secara tahunan dari Rp 238,79 miliar menjadi Rp 316,18 miliar. Catatan saja, OJK mendasarkan pertimbangan besaran pemberian gaji pegawai dan pejabat bank pada neraca perbankan dan juga kemampuan perseroan untuk menghasilkan laba. Dengan demikian, diharapkan dapat terhindar dari risiko pejabat bank mengambil keputusan berisiko tinggi dengan membiayai proyek-proyek berisiko tinggi tanpa memperhitungkan asas kehati-hatian, hanya supaya mendapat bonus yang besar. Aturan ini sejalan dengan penerapan Basel II khususnya Pilar 3 yaitu Market Discipline. Dalam aturan pemberian remunerasi tersebut, pihak regulator tidak mengatur nilai atau kuantitatif gaji pegawai bank. Namun, yang diatur adalah penerapan tata kelola yang baik (good corporate governance) dalam pemberian remunerasi. Adapun, pada rancangan POJK tentang Tata Kelola yang Baik dalam Pemberian Remunerasi Berdasarkan Kinerja dan Risiko bagi Bank Umum pasal 4 ditentukan penerapan tata kelola yang baik dalam pemberian remunerasi paling tidak mencakup pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, peran serta komite remunerasi, pemberian bonus yang dikaitkan dengan pengambilan risiko yang hati-hati (prudent risk taking) dan pengungkapan remunerasi (disclosure). Komite remunerasi wajib dibentuk oleh dewan komisaris yang setidaknya terdiri dari seorang komisaris independen, seorang komisaris, seorang pejabat eksekutif yang membawahi sumber daya manusia, dan seorang pejabat eksekutif yang membawahi satuan kerja manajemen risiko. Melalui aturan pemberian remunerasi ini bank dapat meningkatkan tingkat efisiensi mengingat beban tenaga kerja merupakan salah satu beban besar yang ditanggung perbankan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bos Mayapada yakin aturan remunerasi tak merugikan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan mengenai tata kelola yang baik dalam pemberian remunerasi berdasarkan kinerja dan risiko bagi bank umum. Wasit lembaga keuangan ini akan merilis aturan tersebut pada akhir tahun 2015 ini dalam bentuk Peraturan OJK (POJK). Dalam beleid tersebut, OJK mengatur mengenai good corporate governance dalam menentukan gaji petinggi perbankan. Dengan aturan ini, diharapkan industri perbankan dapat terbebas dari risiko collapse yang tidak diperlukan seperti risiko pembayaran gaji yang berlebihan bagi pegawai ataupun juga pejabat bank. Direktur Utama Bank Mayapada Haryono Tjahjarijadi bilang, selama ini yang menjadi kriteria perhitungan remunerasi di perbankan adalah berdasarkan performance, loyalitas dan juga kontribusi terhadap bank atau perusahaan tersebut. Selain itu, kata Haryono, selama ini bank dengan kode emiten MAYA ini mengaku telah mempunyai komite remunerasi yang selama ini menentukan kriteria mengenai performance, loyalitas dan juga kontribusi yang dilakukan terhadap perseroan. "Saya percaya bahwa beleid ini tidak bermaksud merugikan pejabat bank," kata Haryono kepada KONTAN, Rabu (18/11). Berdasarkan laporan keuangan perseroan per September 2015, menunjukkan beban tenaga kerja mengalami peningkatan sebesar 32,40% secara tahunan dari Rp 238,79 miliar menjadi Rp 316,18 miliar. Catatan saja, OJK mendasarkan pertimbangan besaran pemberian gaji pegawai dan pejabat bank pada neraca perbankan dan juga kemampuan perseroan untuk menghasilkan laba. Dengan demikian, diharapkan dapat terhindar dari risiko pejabat bank mengambil keputusan berisiko tinggi dengan membiayai proyek-proyek berisiko tinggi tanpa memperhitungkan asas kehati-hatian, hanya supaya mendapat bonus yang besar. Aturan ini sejalan dengan penerapan Basel II khususnya Pilar 3 yaitu Market Discipline. Dalam aturan pemberian remunerasi tersebut, pihak regulator tidak mengatur nilai atau kuantitatif gaji pegawai bank. Namun, yang diatur adalah penerapan tata kelola yang baik (good corporate governance) dalam pemberian remunerasi. Adapun, pada rancangan POJK tentang Tata Kelola yang Baik dalam Pemberian Remunerasi Berdasarkan Kinerja dan Risiko bagi Bank Umum pasal 4 ditentukan penerapan tata kelola yang baik dalam pemberian remunerasi paling tidak mencakup pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, peran serta komite remunerasi, pemberian bonus yang dikaitkan dengan pengambilan risiko yang hati-hati (prudent risk taking) dan pengungkapan remunerasi (disclosure). Komite remunerasi wajib dibentuk oleh dewan komisaris yang setidaknya terdiri dari seorang komisaris independen, seorang komisaris, seorang pejabat eksekutif yang membawahi sumber daya manusia, dan seorang pejabat eksekutif yang membawahi satuan kerja manajemen risiko. Melalui aturan pemberian remunerasi ini bank dapat meningkatkan tingkat efisiensi mengingat beban tenaga kerja merupakan salah satu beban besar yang ditanggung perbankan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News