Bos Media Hong Kong Jimmy Lai Divonis Total 20 Tahun Penjara



KONTAN.CO.ID - Taipan media Hong Kong Jimmy Lai dijatuhi hukuman total 20 tahun penjara pada Senin (9/2/2026) setelah dinyatakan bersalah dalam salah satu persidangan keamanan nasional paling menonjol di pusat keuangan Asia tersebut.

Pendiri surat kabar yang kini telah ditutup, Apple Daily, itu divonis atas tiga dakwaan, yang terdiri dari dua dakwaan konspirasi untuk berkolusi dengan kekuatan asing serta satu dakwaan menerbitkan materi yang dianggap menghasut.

Baca Juga: Singapura Tarik Investasi S$14,2 Miliar di 2025, Ciptakan 15.700 Lapangan Kerja Baru


Kasus ini menjadi perkara keamanan nasional paling menyita perhatian publik sejak Undang-Undang Keamanan Nasional diberlakukan di Hong Kong.

Proses hukum terhadap Lai telah berlangsung hampir lima tahun.

Pengadilan sebelumnya memutuskan Jimmy Lai bersalah atas seluruh dakwaan pada 15 Desember lalu.

Ia pertama kali ditangkap pada Agustus 2020, di tengah gelombang pengetatan kebebasan politik dan pers di wilayah semi-otonom tersebut.

Baca Juga: WHO Umumkan Kasus Kematian Akibat Virus Nipah di Bangladesh

Vonis ini dipandang sebagai tonggak penting dalam penerapan undang-undang keamanan nasional Hong Kong, yang menuai kritik dari komunitas internasional karena dinilai membatasi kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

Selanjutnya: Karier Bergengsi di Lembaga Negara, LPSK Cari Tenaga Ahli: Cek Kualifikasinya!

Menarik Dibaca: IHSG Diproyeksi Menguat Terbatas, Simak Rekomendasi Saham BNI Sekuritas Senin (9/2)