KONTAN.CO.ID - Taipan media Hong Kong Jimmy Lai dijatuhi hukuman total 20 tahun penjara pada Senin (9/2/2026) setelah dinyatakan bersalah dalam salah satu persidangan keamanan nasional paling menonjol di pusat keuangan Asia tersebut. Pendiri surat kabar yang kini telah ditutup, Apple Daily, itu divonis atas tiga dakwaan, yang terdiri dari dua dakwaan konspirasi untuk berkolusi dengan kekuatan asing serta satu dakwaan menerbitkan materi yang dianggap menghasut. Baca Juga: Singapura Tarik Investasi S$14,2 Miliar di 2025, Ciptakan 15.700 Lapangan Kerja Baru
Bos Media Hong Kong Jimmy Lai Divonis Total 20 Tahun Penjara
KONTAN.CO.ID - Taipan media Hong Kong Jimmy Lai dijatuhi hukuman total 20 tahun penjara pada Senin (9/2/2026) setelah dinyatakan bersalah dalam salah satu persidangan keamanan nasional paling menonjol di pusat keuangan Asia tersebut. Pendiri surat kabar yang kini telah ditutup, Apple Daily, itu divonis atas tiga dakwaan, yang terdiri dari dua dakwaan konspirasi untuk berkolusi dengan kekuatan asing serta satu dakwaan menerbitkan materi yang dianggap menghasut. Baca Juga: Singapura Tarik Investasi S$14,2 Miliar di 2025, Ciptakan 15.700 Lapangan Kerja Baru