Bos Mega Guna bantah terkait dugaan korupsi e-KTP



JAKARTA. Kuasa hukum Direktur PT Mega Guna Ganda Semesta Mulyadi Senjaya, Adi Warman, membantah kliennya terkait dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam negeri (Kemdagri) tahun 2011-2012. Menurut Adi, kliennya kalah dalam tender tersebut sehingga tidak ada hubungannya lagi dengan proyek pelelangan e-KTP selanjutnya.

Bantahan ini menjadi jawaban atas berita KONTAN sebelumnya yang berjudul "Konsorsium China railway tersandera e-KTP". "Klien kami adalah pihak yang kalah dalam pelelangan KTP elektronik, sehingga tidak ada hubungannya lagi dengan proyek pelelangan KTP Elektronik selanjutnya," katanya dalam surat yang diterima KONTAN, Rabu (26/11).

Dalam kronologis proses pelelangan penerapan e-KTP tahun 2011-2012 yang diperoleh KONTAN, disebutkan, ada 8 konsorsium yang lulus prakualifikasi tender e-KTP. Delapan konsorsium itu adalah, Transtel Universal, PNRI, Murakabi Sejahtera, Berca Lin JST, Mega Global Jaya Grafia Cipta, PT Telkom, PT Astra Grafia, dan Lintas Peruri Solusi.


PT Mega Guna Ganda Semesta bernaung bersama Mega Global Jaya Grafia Cipta, yang dalam evalusi dokumen usulan teknis, metodologi dan kesesuaian teknis mendapat nilai 91,33. Konsorsium ini dalam evaluasi dokumen teknis mendapat nilai terendah, di bawah PNRI sebesar 92,42 dan PT Astra Grafia dengan nilai 94,95.

Sedangkan dalam evaluasi dokumen usulan teknis mengenai jaringan komunikasi data, konsorsium Mega Global mendapat nilai 90.00. Nilai yang sama juga dicapai oleh konsorsium PNRI dan PT Astra Grafia.

Hasil evaluasi pengajuan perangkat dan output, Mega Global Jaya Grafia Cipta dinyatakan gugur dalam simulasi layanan KTP. Untuk pencetakan KTP dinyatakan lulus dengan nilai 92, chip dinyatakan lulus (96,90), dan Afis lulus (95,75).

Untuk konsorsium PNRI dinyatakan lulus semua baik dalam simulasi layanan KTP, percetakan KTP, Chip, dan Afis. Hal yang sama juga untuk konsorsium PT Astra Grafia yang juga dinyatakan lulus semua.

Karena ada satu yang tidak lulus, maka pada tanggal 31 Mei 2011, Mega Global Jaya menyampaikan surat tanggapan dan permohonan. Setelah itu pada 9 Juni 2011 Mega Global menyampaikan surat penawaran harga. Namun berapa penawaran harga yang disampaikan, Adi tidak memberi tahu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa