JAKAETA. Mantan Kepala PT Nindya Karya Heru Sulaksono didakwa merugikan negara Rp 313,34 miliar karena diduga melakukan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang anggaran 2006-2011. Demikian dikatakan Iskandar Marwanto, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat membacakan surat dakwaan untuk Heru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/9/2014). "Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata Iskandar. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Heru memperkaya diri sendiri, orang lain dan koorporasi. Dia disebut memperkaya diri sendiri yang nilainya cukup fantastis untuk seorang Kepala perusahaan BUMN. "Memperkaya diri terdakwa Heru Sulaksono sejumlah Rp 34.055.972.542," kata Jaksa Iskandar.
Bos Nindya Karya dituding korupsi Rp 313 miliar
JAKAETA. Mantan Kepala PT Nindya Karya Heru Sulaksono didakwa merugikan negara Rp 313,34 miliar karena diduga melakukan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang anggaran 2006-2011. Demikian dikatakan Iskandar Marwanto, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat membacakan surat dakwaan untuk Heru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/9/2014). "Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata Iskandar. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Heru memperkaya diri sendiri, orang lain dan koorporasi. Dia disebut memperkaya diri sendiri yang nilainya cukup fantastis untuk seorang Kepala perusahaan BUMN. "Memperkaya diri terdakwa Heru Sulaksono sejumlah Rp 34.055.972.542," kata Jaksa Iskandar.