Bos Nojorono Bicara Soal Perpanjangan Relaksasi Penundaan Pembayaran Pita Cukai



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  PT Nojorono Tobacco International, produsen rokok merek Clas Mild dan Minak Djinggo menyambut baik jika pemerintah memperpanjang relaksasi berupa penundaan pembayaran pita cukai bagi pengusaha.

Managing Director Nojorono Tobacco International Arief Goenadibrata mengatakan, jika relaksasi tersebut diperpanjang tahun ini, tentunya akan berpengaruh pada keberlangsungan industri rokok.

Menurutnya, tak dipungkiri jika kebijkan ini dilakukan, akan memberikan peluang bagi pengusaha untuk mengoptimalkan kapital industri rokok. Maklum, cash flow industri hasil tembakau sempat redup dihantam pandemi Covid-19, yang kemudian berdampak pada menurunya penjualan rokok karena keterbatasan ruang gerak.


“Jika kebijakan (relaksasi penundaan pita cukai) diperpanjang, maka akan menjadi peluang untuk mengoptimalkan kapital industri rokok,” tutur Arief kepada Kontan.co.id, Selasa (10/1).

Baca Juga: Perpanjangan Relaksasi Penundaan Pembayaran Pita Cukai Masih Dibahas

Untuk diketahui, saat ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih mempertimbangkan terkait perpanjangan relaksasi tersebut. Kondisi daya beli masyarakat dan juga kemampuan pabrikan rokok dalam memproses pemulihan ekonomi menjadi salah satu pertumbangan pemerinntah.

Meski begitu, Arief mengatakan, pihaknya akan mendukung apapun keputusan  pemerintah terkait perpanjangan relaksasi penundaan pita cukai ini.

“Kami tetap patuh dan bertanggungjawab atas setiap kebijakan dan hukum yang diberlakukan,” tambahnya.

Adapun pada tahun lalu, perusahaan industri hasil tembakau yang mendapatkan relaksasi adalah perusahaan yang memiliki risiko rendah dan medium. Sementara itu, perusahaan IHT yang memiliki risiko tinggi harus membayar tunai untuk mengambil pita cukainya.

Melansir dari PMK Nomor 74/PMK.04/2022, pengusaha pabrik atau importir yang diberikan penundaan memiliki kriteria, tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan atau mendapatkan Pengangsuran.

Kemudian, selama kurun waktu 12 bulan terakhir tidak mendapatkan Surat Teguran, dan memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto