KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk membahas upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang belakangan merebak di Tanah Air. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pertemuan ini dalam rangka memperkuat langkah kerja sama yang dilakukan pemerintah, salah satunya pemberantasan judi online. Terdapat beberapa hal yang menjadi catatannya. “Pertama terkait dengan langkah-langkah mendukung upaya peningkatan literasi dan edukasi dan inklusi khususnya keuangan dan secara spesifik menggunakan platform digital,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/11).
Baca Juga: Menko Polkam: Ada 8,8 Juta Pemain Judol, Didominasi Menengah ke Bawah dan Anak Muda Kedua, lanjut Mahendra, melaporkan aktivitas ilegal yang menggunakan teknologi digital baik terkait pinjaman online ilegal, investasi ilegal, pegadaian ilegal dan yang paling meresahkan ialah terkait kegiatan judi online. “Secara khusus kami melaporkan finalisasi satu pusat upaya untuk anti scam atau penipuan dan langkah-langkah tidak sesuai dengan hukum yang menggunakan sarana perbankan, keuangan, payment sistem, marketplace dan lain-lain,” jelasnya. Mahendra menuturkan, langkah ini menjadi suatu gagasan membangun kapasitas baru yang diharapkan semakin meningkatkan integritas jasa keuangan. Selain itu, upaya ini akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan jasa keuangan berbasis online. Menteri Kementerian Komdigi, Meutya Hafid mengatakan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pihaknya melakukan pertemuan bersama OJK untuk menyusun strategi dalam melawan judi online. “Kami apresiasi kerjasama yang sudah dilakukan dalam upaya menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, stabil, terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia, di antaranya pemblokiran 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan judi online. Pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Komdigi, OJK dan Perbankan,” katanya di lokasi yang sama.