KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggodokan revisi Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tengah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beberapa poin yang menjadi bagian dari revisi tersebut turut menyangkut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam rancangan revisi UU tersebut yang telah beredar, DPR menyisipkan beberapa pasal baru yang menguatkan kewenangan mereka dalam beberapa lembaga keuangan, termasuk OJK. Baca Juga: Begini Strategi ValueMax Jalankan Peraturan OJK Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM
Bos OJK Mengaku Belum Baca Rancangan Revisi UU P2SK Terbaru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggodokan revisi Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tengah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beberapa poin yang menjadi bagian dari revisi tersebut turut menyangkut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam rancangan revisi UU tersebut yang telah beredar, DPR menyisipkan beberapa pasal baru yang menguatkan kewenangan mereka dalam beberapa lembaga keuangan, termasuk OJK. Baca Juga: Begini Strategi ValueMax Jalankan Peraturan OJK Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM
TAG: