KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) orang pribadi masih dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% pada tahun 2025. Meskipun masa pemanfaatan insentif tersebut telah habis sesuai aturan yang berlaku, pemerintah masih membuka ruang perpanjangan melalui regulasi baru. "UMKM Orang Pribadi memang sudah habis 7 tahun untuk memanfaatkan PPh final yang 0,5% tahun 2024. Tetapi masih tetap dapat membayar PPh final 0,5% tersebut di tahun 2025," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (17/6).
Bos Pajak Bawa Kabar Baru Soal Kepastian Aturan PPh Final UMKM pada 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) orang pribadi masih dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% pada tahun 2025. Meskipun masa pemanfaatan insentif tersebut telah habis sesuai aturan yang berlaku, pemerintah masih membuka ruang perpanjangan melalui regulasi baru. "UMKM Orang Pribadi memang sudah habis 7 tahun untuk memanfaatkan PPh final yang 0,5% tahun 2024. Tetapi masih tetap dapat membayar PPh final 0,5% tersebut di tahun 2025," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (17/6).
TAG: