KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dijalankan bersamaan ketika sistem pajak canggih diluncurkan. Rencananya, sistem pajak canggih bernama Coretax system ini akan diluncurkan pada pertengahan tahun depan. Artinya, implementasi secara penuh NIK-NPWP mundur menjadi pertengahan tahun depan, dari sebelumnya 1 Januari 2024.
Baca Juga: Klik www.pajak.go.id, Begini Cara Pemadanan NIK dan NPWP Direktur Jenderal Pajak Suryo Utama mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar program reformasi perpajakan ini bisa berjalan optimal pada pertengahan 2024. "Rencana implementasinya dapat kami sampaikan
fully NIK-NPWP saat coretax terimplementasikan. Kami terus lakukan koordinasi dengan para pihak yang interoperable dengan sistem info DJP diantaranya beberapa stakeholder pembayaran yaitu perbankan dan K/L," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN KITA, Senin (24/11). Suryo bilang, saat ini para stakeholder terus melakukan penyesuaian sistem informasi yang dimiliki sehingga pada waktu implementasi coretax dijalankan, maka sistem-sistem yang seharusnya berkaitan tidak lagi mengalami hambatan.
Baca Juga: Mumpung Senggang, Yuk Validasi NIK Jadi NPWP Terbaru! Di samping itu, terdapat keinginan dari berbagai pihak untuk bisa menyesuaikan diri dengan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak, sebelum implementasi penuh NIK-NPWP pada pertengahan 2024 mendatang. Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan, NIK sebagai NPWP telah diintegrasikan sejak 14 Juli 2022 sebagai perwujudan kemudahan administrasi perpajakan serta untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia. Hanya saja, untuk implementasi secara penuh baru akan dilakukan pada pertengahan 2024. Hal ini dikarenakan DJP masih akan melakukan pengujian serta habituasi bagi wajib pajak. "Sebelum dilakukan implementasi penuh pada pertengahan tahun 2024, DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi wajib pajak," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Kamis (16/11). Baca Juga: Jadwal Penerapan NPWP Berbasis NIK Diundur Menurutnya, pengujian dan habituasi bagi wajib pajak ini dilakukan sehubungan dengan berbagai layanan administrasi pajak dan sistem inti dari pihak lain yang akan terdampak dengan implementasi NIK menjadi NPWP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto