KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bos Koperasi Pandawa Grup Dumeri alias Nuryanto alias Salman Nuryanto dinyatakan terbukti menghimpun dana masyarakat secara melanggar hukum. Dia pun dihukum penjara selama 15 tahun dan membayar denda Rp 200 miliar, subsider 6 bulan kurungan. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghimpun usaha dana masyarakat tanpa ijin usaha yang dilakukan secara berlanjut," kata ketua majelis hakim Yulinda Trimurti Asih Muryati di Pengadilan Negeri Depok, Senin (11/12).
Bos Pandawa langsung banding divonis bui 15 tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bos Koperasi Pandawa Grup Dumeri alias Nuryanto alias Salman Nuryanto dinyatakan terbukti menghimpun dana masyarakat secara melanggar hukum. Dia pun dihukum penjara selama 15 tahun dan membayar denda Rp 200 miliar, subsider 6 bulan kurungan. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghimpun usaha dana masyarakat tanpa ijin usaha yang dilakukan secara berlanjut," kata ketua majelis hakim Yulinda Trimurti Asih Muryati di Pengadilan Negeri Depok, Senin (11/12).