Bos Pandawa langsung banding divonis bui 15 tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bos Koperasi Pandawa Grup Dumeri alias Nuryanto alias Salman Nuryanto dinyatakan terbukti menghimpun dana masyarakat secara melanggar hukum.

Dia pun dihukum penjara selama 15 tahun dan membayar denda Rp 200 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghimpun usaha dana masyarakat tanpa ijin usaha yang dilakukan secara berlanjut," kata ketua majelis hakim Yulinda Trimurti Asih Muryati di Pengadilan Negeri Depok, Senin (11/12).


Lantaran tidak terima dengan putusan ini, Dumeri langsung mengajukan banding.

"Setelah diskusi langsung, kami sepakat mengajukan banding pada hari ini juga," kata kuasa hukum Dumeri.

Sementara pihak jaksa memilih untuk pikir-pikir selama tujuh hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia