Bos Papua Indah minta KPK usut Menteri PDT



JAKARTA. Kubu Direktur Utama Papua Indah Perkasa Teddy Tenyut menyeret nama Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini. Dalam nota pembelaan (pledoi) kubu Teddy yang dibacakan oleh tim penasihat hukumnya, menyebut kasus tersebut tidak terlepas dari tanggung jawab Helmy Faishal.

Salah satu kuasa hukum Teddy, Effendi Saman awalnya menyebut staf ahli Menteri PDT Sabilillah Ardi dan pijak-pihak terkait lainnya merupakan orang dekat Menteri PDT. Menurut Effendi, keterlibatan pihak-pihak tersebut mempengaruhi kinerja kementerian yang secara struktural bertanggung jawab terhadap pembangunan maupun proyek di Kementerian PDT.

Effendi juga mengatakan, Menteri PDT secara tidak langsung memberi ruang yang luas kepada staf ahli untuk berpotensi melakukan pelanggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan. Sebab, Menteri PDT memberikan kewenangan baru bagi staf ahli di luar posisi jabatan struktural.


Hal itu diungkapkan Effendi saat membacakan nota pembelaan tim penasihat hukum Teddy dalam persidangan perkara dugaan suap proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (13/10).

"Maka jelaslah tanggung jawab hukum atas perbuatan staf ahli Kementerian PDT tidak lepas dari tanggung jawab menteri PDT," kata Effendi.

Lebih lanjut, Effendi meminta agar KPK agar penegak hukum lainnya, untuk mengembangkan perkara ini. Tim kuasa hukum Teddy juga meminta agar Helmy Faishal diperiksa ulang dalam perkara yang berbeda. Posisi staf khusus Menteri PDT kata Effendi, juga patut ditinjau ulang. "Atau sepantasnya staf khusus dan Kementerian PDT dibubarkan," tandasnya.

Atas hal itu, kuasa hukum meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman ringan terhadap kliennya. Kuasa hukum Teddy juga meminta agar Teddy dijadikan sebagai Justice Collaborator dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Teddy didakwa memberi uang dengan total sebesar SG$ 100.000 kepada Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk, berkaitan dengan pengajuan proposal usulan pembangunan Tanggul Laut di Biak Numfor, Papua, ke Kementerian PDT. Teddy dituntut dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun da  pidana denda sebesar Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto