Bos Paramount dipanggil KPK jadi saksi kasus Lippo



JAKARTA. Setelah mangkir pada 28 Desember lalu, hari ini KPK kembali memangil Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho. Pada pemanggilan kali ini, akhirnya Ervan mau datang ke gedung komisi antirasuah.

"Ervan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Presiden Lippo Group, ESI (Eddy Sindoro) dalam dugaan suap pengajuan peninjauan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Febri Diansyah, kepala biro humas KPK.

Ervan masuk gedung KPK pukul 10.00 WIB hingga sekitar 13.20 WIB. Sekeluarnya dari gedung KPK, Ervan menutupi wajahnya dan bergegas masuk ke mobil tanpa mau menjawab pertanyaan wartawan.


Beberapa waktu lalu Febri menuturkan bahwa Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka lantaran pengembangan penyidikan. Atas perbuatannya, Eddy Sindoro disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan mantan anak buahnya, Doddy Aryanto Supeno dan panitera PN Jakarta Pusat, Eddy Nasution, sebagai tersangka. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan atas keduanya, terungkap bahwa suap dilakukan atas persetujuan dan arahan dari Eddy Sindoro.

Meski demikian, hingga saat ini Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK lantaran diduga masih berada di luar negeri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia