JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lagi-lagi membuat aturan kontroversial bagi pengusaha. Kali ini Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri No 42/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Sujatmiko menyatakan, Permen ESDM No 42/2017 mengatur perlunya persetujuan dari Menteri ESDM terhadap perubahan kepemilikan saham, pengalihan interest. Juga pengurus perusahan, termasuk perubahan direksi dan komisaris. Ketentuan ini, kata Sujatmiko, agar pembinaan dan pengawasan pengusahaan energi dan sumber daya mineral lebih efektif untuk mencapai maksud dan tujuan pengelolaan energi dan sumber daya mineral sesuai dengan amanat UUD 1945. "Secara substansi, Permen ESDM No 42/2017 bukan hal baru, melainkan merupakan penegasan kembali dari UU Minerba, UU Migas, dan UU Ketenagalistrikan, UU Panas Bumi," terang dia, Kamis (20/7).
Bos perusahaan energi harus direstui menteri
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lagi-lagi membuat aturan kontroversial bagi pengusaha. Kali ini Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri No 42/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Sujatmiko menyatakan, Permen ESDM No 42/2017 mengatur perlunya persetujuan dari Menteri ESDM terhadap perubahan kepemilikan saham, pengalihan interest. Juga pengurus perusahan, termasuk perubahan direksi dan komisaris. Ketentuan ini, kata Sujatmiko, agar pembinaan dan pengawasan pengusahaan energi dan sumber daya mineral lebih efektif untuk mencapai maksud dan tujuan pengelolaan energi dan sumber daya mineral sesuai dengan amanat UUD 1945. "Secara substansi, Permen ESDM No 42/2017 bukan hal baru, melainkan merupakan penegasan kembali dari UU Minerba, UU Migas, dan UU Ketenagalistrikan, UU Panas Bumi," terang dia, Kamis (20/7).