Bos Perusahaan Jadi Tersangka, Nasabah Harap Polisi Usut Tuntas Kasus Wanaartha Life



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan asuransi WanaArtha Life mulai terkuat setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tujuh tersangka. Nasabah pun meminta kasus tersebut segera diusut tuntas.

Kuasa hukum nasabah Wanaartha Life Benny Wulur pun meminta pihak kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus ini dengan menyita beberapa aset dari beberapa tersangka. Harapannya, aset tersebut bisa digunakan untuk dikembalikan ke nasabah.

Ia menyoroti  nilai premi nasabah yang berjumlah sekitar 29 ribu mencapai lebih dari Rp 10 triliun dengan aset yang disita Kejaksaan Agung karena kasus Jiwasraya hanya kurang dari Rp 3 triliun.


“Dari nilai Rp 15 triliun yang disita cuma Rp 2,3 triliun, itu sisanya kemana? Kita harap bisa berusaha maksimal agar dana para korban ini bisa kembali” ujar Benny saat dihubungi KONTAN, Rabu (3/8).

Baca Juga: Reasuransi Indonesia Syariah Kantongi Peringkat idA dari Pefindo

Benny juga bilang bahwa pihaknya menyoroti tim auditor OJK yang juga bisa meloloskan laporan keuangan Wanaartha. Oleh karenanya ia melihat ada peran pejabat OJK yang juga harus diperiksa dan kemungkinan bisa juga jadi tersangka.

Memang, Benny menyadari bahwa dengan adanya penetapan tersangka ini juga turut mempengaruhi rencana penyehatan keuangan yang saat ini sedang dilakukan dengan mencari investor baru. Hanya saja, dengan penetapan status tersangka ini, dugaan nasabah terkait adanya pencucian uang mulai terlihat kebenarannya. Sehingga, ia berharap pihak kepolisian bisa mempercepat proses ini.

“Plus minus, tapi kalau mereka tidak jadi tersangka, ya sangat aneh karena dana yang disita jaksa berapa, masa mereka gak bayar sama sekali ke nasabah,” imbuhnya.

Adapun, tujuh tersangka yang saat ini sudah ditetapkan berasal dari kalangan direksi hingga komisaris, antara lain berinisial MA, TK, YM, YY, DH, EL, dan RF. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah bilang tujuh tersangka ini memiliki perannya masing-masing.

Misalnya, YY dan DH selaku mantan direktur utama dan direktur keuangan yang berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014 - 2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana.

Selanjutnya, ada MA selaku Pemegang Saham mewakili PT Facend Consolidated companies dan PKWT ahli investasi yang keterlibatannya disinyalir menyuruh melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan serta penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT. dan atau premi nasabah.

EL selaku Komisaris Utama dan Pemegang Saham mewakili PT Facend Consolidated Companies diduga juga terlibat melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah.

Baca Juga: Inflasi Bergejolak, Kinerja Emiten Asuransi Masih Optimistis

Kemudian, ada TK selaku Head Accounting yang meneruskan perintah dari MA untuk melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan kepada YM dan menyediakan data palsu kepada KAP.

“YM selaku Manager Produk Wal Invest, keterlibatan yang bersangkutan melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan,” ujar Nurul.

Terakhir, ada RF selaku Head Divisi Marketing dan Eks Wadir Investasi yang diduga ikut menikmati penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah. Untuk ketujuh tersangka ini belum dilakukan penahanan.

“Untuk terkait penahanan kami belum ada konfirmasi. Jika sudah ada update akan kami sampaikan,” imbuhnya.

Berdasarkan catatan KONTAN, dari tujuh tersangka tersebut, ada dua tersangka yang saat ini berada di luar negeri, antara lain MA atau Manfred A. Pietruschka dan EL yang diduga merujuk Evelina Larasati dengan alasan berobat.

Dari sisi OJK sendiri, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono bilang saat ini pihaknya sedang melakukan penambahan personel untuk mendukung pengawasan khusus terhadap perusahaan asuransi yang bermasalah

“Tugasnya menemukan akar permasalahan yang ada di LJKNB bermasalah, melalui pengawasan secara off-site dan on-site,” ujar Ogi kepada KONTAN, belum lama ini.

Ia juga bilang kalau telah mewajibkan LJKNB (Lembaga Jasa Keuangan Non Bank) untuk menyampaikan rencana penyehatan keuangan yang feasible dan komprehensif untuk mengatasi akar permasalahan dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi