KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha Rudy Salim telah diperiksa Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan via aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Kuasa hukum Rudy Salim, Frank Hutapea, mengatakan, kliennya mendapat 19 pertanyaan terkait jual beli mobil. Adapun Rudy terpantau keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.27 WIB.
"Intinya tentang pernah beli mobil dan itu mobil yang sudah disita," kata Frank usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (18/3/2022). Frank menjelaskan Rudy hanya menjual satu mobil ke Indra Kenz. Mobil tersebut bermerek Tesla. Ia juga menyatakan kliennya telah melaporkan transaksi penjualan mobil Tesla itu ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Total dijual 1, Tesla, yang memang sudah disita. Itu ada di mana-mana," ujarnya. Saat ditanya apakah Rudy akan mengembalikan uang hasil transaksi penjualan mobil dari Indra, Frank menjawab bahwa penyidik tak meminta uang itu. "Uang nggak diminta dikembalikan. Karena memang transaksi normal jual beli sudah selesai sesuai harga pasar," kata dia. Baca Juga: Saat Hendak Disita Polisi, Rekening Indra Kenz Tersisa Rp 1,5 Miliar Sebelumnya, Rudy Salim tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 09.35 WIB. Rudy mengenakan setelan jas biru dan masker biru. Setibanya di lokasi, Rudy irit bicara terkait pemeriksaan kepada awak media. "Belum juga diperiksa, bagaimana menanggapinya," kata Rudy. Diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022. Atas perbuatannya Indra terancam kurungan 20 tahun penjara.