JAKARTA. Pengacara Muhammad Azhari, Direktur Utama CV Raihan Jewellery mengaku belum menerima pemberitahuan adanya penetapan status tersangka pada kliennya oleh penyidik di Polda Jawa Timur terkait dugaan kasus penipuan investasi emas. Karena belum menerima pemberitahuan, Fadillah Hutri Lubis, selaku pengacara Azhari mengaku tak bisa memberikan komentar soal status kliennya tersebut. Namun ia menegaskan, kliennya akan menghormati hukum dan akan memenuhi panggilan polisi walaupun ia sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Beliau (Azhari -red) sekarang stay di Jakarta," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (11/4). Sebelumnya, sumber KONTAN di Polda Jatim menyebutkan, Muhammad Azhari sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua pengelola perusahaan investasi emas illegal CV Raihan Jewellery lainnya.
Bos Raihan belum tahu dirinya jadi tersangka
JAKARTA. Pengacara Muhammad Azhari, Direktur Utama CV Raihan Jewellery mengaku belum menerima pemberitahuan adanya penetapan status tersangka pada kliennya oleh penyidik di Polda Jawa Timur terkait dugaan kasus penipuan investasi emas. Karena belum menerima pemberitahuan, Fadillah Hutri Lubis, selaku pengacara Azhari mengaku tak bisa memberikan komentar soal status kliennya tersebut. Namun ia menegaskan, kliennya akan menghormati hukum dan akan memenuhi panggilan polisi walaupun ia sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Beliau (Azhari -red) sekarang stay di Jakarta," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (11/4). Sebelumnya, sumber KONTAN di Polda Jatim menyebutkan, Muhammad Azhari sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua pengelola perusahaan investasi emas illegal CV Raihan Jewellery lainnya.