Bos Raihan belum tahu dirinya jadi tersangka



JAKARTA. Pengacara Muhammad Azhari, Direktur Utama CV Raihan Jewellery mengaku belum menerima pemberitahuan adanya penetapan status tersangka pada kliennya oleh penyidik di Polda Jawa Timur terkait dugaan kasus penipuan investasi emas.

Karena belum menerima pemberitahuan, Fadillah Hutri Lubis, selaku pengacara Azhari mengaku tak bisa memberikan komentar soal status kliennya tersebut. Namun ia menegaskan, kliennya akan menghormati hukum dan akan memenuhi panggilan polisi walaupun ia sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Beliau (Azhari -red) sekarang stay di Jakarta," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (11/4).

Sebelumnya, sumber KONTAN di Polda Jatim menyebutkan, Muhammad Azhari sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua pengelola perusahaan investasi emas illegal CV Raihan Jewellery lainnya.


Selain Muhammad Azhari, dua orang pengelola yang ditetapkan menjadi tersangka itu adalah Theresia Rosiana dan Maxsie Sarjuandai. Keduanya diketahui menjadi pimpinan cabang Raihan Jewellry di Surabaya.

Sebelumnya, nasabah Raihan Jewellery cabang Surabaya melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pengelola Raihan sejak 25 Februari 2013. Total, ada 10 nasabah yang sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri