Bos Raihan Jewellry ditetapkan jadi tersangka



JAKARTA. Tiga pengelola perusahaan investasi emas illegal, CV Raihan Jewellery akhirnya resmi ditetapkan kepolisian sebagai tersangka terkait dugaan penipuan investasi emas.

Ketiga pengelola yang ditetapkan sebagai tersangka itu salah satunya adalah Muhammad Azhari, Direktur Utama sekaligus pemilik CV Raihan Jewellery.

Selain Azhari, ada dua pimpinan cabang Raihan di Surabaya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Theresia Rosiana dan Maxsie Sarjuandai.


Penetapan status ketiganya menyusul laporan nasabah Raihan Jewellery ke Polda jawa Timur. "Ketiganya kita kenakan pasal penipuan," ujar sumber KONTAN di Polda Jatim, Kamis (11/4).

Menurut sumber itu, keputusan penyidik menetapkan status hukum tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara, hari ini, Kamis (11/4).

Sebelumnya, sejumlah nasabah Raihan Jewellery cabang Surabaya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pengelola Raihan sejak 25 Februari 2013. Total, ada sekitar 10 nasabah yang sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.

Hingga berita ini diturunkan, KONTAN belum berhasil mengklarifikasinya ke Muhammad Azhari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri