Bos restoran seafood di Thailand dihukum nyaris 1.500 tahun penjara, salah apa?



KONTAN.CO.ID - BANGKOK. Dua eksekutif di restoran seafood terkenal di Bangkok dijatuhi hukuman 1.446 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menipu publik atas penawaran prasmanan yang dibayar di muka.

Padahal undang-undang Thailand sendiri menetapkan hukuman maksimum atas kasus seperti itu hanya mencapai 20 tahun.

Baca Juga: Sumur minyak meledak di India, 9.500 penduduk dievakuasi

Bangkok Post melaporkan Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha, dua orang eksekutif di restoran Laemgate dituduh memberikan penawaran untuk serangkaian prasmanan makanan laut dengan harga murah.

Pelanggan diminta untuk mengirim pesanan secara online dan menyetor dana ke rekening bank. Diperkirakan 20.000 orang melakukan pemesanan program tersebut.

Namun, prasmanan dibatalkan setelah pengumuman yang diposting online mengatakan restoran tidak memiliki cukup makanan untuk memenuhi permintaan. 

Alhasil sekitar 350 orang yang telah melakukan pemesanan mengadukan hal tersebut ke polisi. Mereka juga mencari ganti rugi lebih dari 2 juta baht.

Baca Juga: Hubungan memanas, Beijing peringatkan Australia jangan korbankan investor asal China

Apichart dan Prapassorn kemudian ditangkap dan didakwa. Keduanya didakwa atas 723 tuduhan. 

Kedua pria itu pun dijatuhi hukuman 1.446 tahun penjara, meskipun hukuman keduanya lalu dipotong masing-masing menjadi 723 tahun karena keduanya mengakui perbuatannya.

Editor: Tendi Mahadi