JAKARTA. Presiden Direktur PT Sentul City sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala (KCK) dijerat dua dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Surya Nelli mengatakan, Kwee Cahyadi Kumala didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. "Bahwa terdakwa Kwee Cahyadi Kumala merintangi penyidikan atas nama tersangka F.X. Yohan YAP dan kawan-kawan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik-22/01/05/2014 tanggal 8 Mei 2014," ujar Surya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (18/2).
Bos Sentul City dijerat dua dakwaan
JAKARTA. Presiden Direktur PT Sentul City sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala (KCK) dijerat dua dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Surya Nelli mengatakan, Kwee Cahyadi Kumala didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. "Bahwa terdakwa Kwee Cahyadi Kumala merintangi penyidikan atas nama tersangka F.X. Yohan YAP dan kawan-kawan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik-22/01/05/2014 tanggal 8 Mei 2014," ujar Surya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (18/2).