Bos Sentul City dijerat dua dakwaan



JAKARTA. Presiden Direktur PT Sentul City sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala (KCK) dijerat dua dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Surya Nelli mengatakan, Kwee Cahyadi Kumala didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

"Bahwa terdakwa Kwee Cahyadi Kumala merintangi penyidikan atas nama tersangka F.X. Yohan YAP dan kawan-kawan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik-22/01/05/2014 tanggal 8 Mei 2014," ujar Surya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (18/2).


Kwee juga didakwa telah memberi uang atau menjanjikan uang Rp 5 miliar, yang sebagian uang tersebut sebesar Rp 1,5 miliar diberikan kepada Rachmat Yasin, Bupati Bogor aktif ketika itu. Uang itu diberikan melalui HM. Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor.

Dalam surat dakwaan, pemberian uang kepada Rachmat Yasin bertujuan untuk menerbitkan surat nomor 522/624-Distanhut tanggal 29 April 2014 perihal Rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) kepada Menteri Kehutanan yang bertentangan dalam pasal 5 ayat 4 Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Atas perbuatan dalam dakwaan, KCK diancam pidana pasal 13 UU No. 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah pembacaan dakwaan, Kwee Cahyadi Kumala menyatakan akan mengajukan keberatan. "Saya akan mengajukan eksepsi," ujar dia.

Disamping itu, kuasa hukum Kwee, Rudy Alfonso mengajukan untuk pindah rumah tahanan (Rutan) serta ajuan untuk keluarga serta kerabat yang menjenguk. "Kami mohon yang mulia untuk klien pindah ke rutan Salemba dengan pertimbangan penyakit yang diderita yaitu jantung, depresi dan insomnia. Karena rutan KPK tempat klien ditahan tidak cukup beri ruang udara dan sempit," tandas Rudy Alfonso.

Mengenai permohonan itu pun, Hakim Sutio Jumadi menyatakan akan dilakukan koordinasi dan dimusyawarahkan dahulu. "Kami akan pertimbangkan kalau terdakwa sakit, karena kasus harus selesai dalam waktu 9 bulan, tetapi dilihat dulu apakah bisa dikabulkan mengenai pindah rutan dan izin besuk tersebut," ucap Sutio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia