Jakarta. Pengusaha salah satu show room mobil di Bandung, Tommy Lili Muliawan harus memulai menyusun proposal perdamaian kepada para krediturnya. Hal itu sejalan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menjatuhkan penundaan kewajiban pembayarn utang ( PKPU ) sementara selama 45 hari kepadanya. Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Budy Hertantiyo menjelaskan, Tommy terbukti memiliki utang kepada Jo Sek Jauw selaku pemohon PKPU sebesar Rp 8,5 miliar. "Dimana hal tersebut dibuktikan dalam persidangan kalau termohon mengakui memiliki kewajiban yang harus dibayar kepada pemohon," ungkap dia dalam persidangan, Senin (25/7). Sekadar tahu saja, utang tersebut timbul lantaran keduanya sudah melakukan hubungan dagang sejak awal 2014. Isinya, bila Tommy membutuhkan dana, Jo Sek Jauw akan memberikan pinjaman. Tommy merupakan pemilik usaha jual beli mobil yang dikenal dengan nama Show Room Wijaya Prima Jaya Motor.
Bos show room mobil Wijaya Prima di Bandung PKPU
Jakarta. Pengusaha salah satu show room mobil di Bandung, Tommy Lili Muliawan harus memulai menyusun proposal perdamaian kepada para krediturnya. Hal itu sejalan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menjatuhkan penundaan kewajiban pembayarn utang ( PKPU ) sementara selama 45 hari kepadanya. Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Budy Hertantiyo menjelaskan, Tommy terbukti memiliki utang kepada Jo Sek Jauw selaku pemohon PKPU sebesar Rp 8,5 miliar. "Dimana hal tersebut dibuktikan dalam persidangan kalau termohon mengakui memiliki kewajiban yang harus dibayar kepada pemohon," ungkap dia dalam persidangan, Senin (25/7). Sekadar tahu saja, utang tersebut timbul lantaran keduanya sudah melakukan hubungan dagang sejak awal 2014. Isinya, bila Tommy membutuhkan dana, Jo Sek Jauw akan memberikan pinjaman. Tommy merupakan pemilik usaha jual beli mobil yang dikenal dengan nama Show Room Wijaya Prima Jaya Motor.