KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur SOGO Handaka Santosa mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, terkait tahap persiapan untuk pemberlakuan peraturan pelarangan terbatas tidak tepat sasaran. Permendag Nomor 36 ini menurutnya lebih fokus pada kebijakan post border yaitu mengatur pemeriksaan produk-produk impor tersebut di luar kawasan pabean (misalnya di gudang milik importir). Padahal barang-barang ilegal menurutnya lebih gampang dideteksi melalui border atau di dalam kawasan pabean. “Kalau mau mengurangi ilegal, kebijakan itu bukan di post border tapi di border. Make sense karena akan mengurangi penyelundupan. Bukan diperiksa ketika post border, tapi ketika border langsung diperiksa,” ungkap Handaka saat ditemui dalam acara jumpa pers yang dilaksanakan Jumat, (23/02) di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Bos SOGO Sebut Penerapan Permendag 36 Tahun 2023 Tak Tepat Sasaran, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur SOGO Handaka Santosa mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, terkait tahap persiapan untuk pemberlakuan peraturan pelarangan terbatas tidak tepat sasaran. Permendag Nomor 36 ini menurutnya lebih fokus pada kebijakan post border yaitu mengatur pemeriksaan produk-produk impor tersebut di luar kawasan pabean (misalnya di gudang milik importir). Padahal barang-barang ilegal menurutnya lebih gampang dideteksi melalui border atau di dalam kawasan pabean. “Kalau mau mengurangi ilegal, kebijakan itu bukan di post border tapi di border. Make sense karena akan mengurangi penyelundupan. Bukan diperiksa ketika post border, tapi ketika border langsung diperiksa,” ungkap Handaka saat ditemui dalam acara jumpa pers yang dilaksanakan Jumat, (23/02) di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.