KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (
SMRA) Adrianto Pitojo Adi sebagai tersangka kasus pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein mengatakan, Adrianto diduga memberikan suap senilai Rp 1,5 miliar kepada orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nusron Wahid, Erwin.
Baca Juga: IHCBS 2026 Dorong Pemanfaatan AI & Kolaborasi Korporasi untuk Perkuat SDM Indonesia "Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Kasus korupsi ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Taufik menjelaskan, sebagian dari tanah itu masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah ahli waris sebelumnya yang memegang Sertifikat hak milik (SHM) atas tanah-tanah tersebut. Para pemilik tanah itu mengajujkan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan 9 SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.
Baca Juga: KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi HGB, Ada Bos Summarecon Agung (SMRA) "Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," kata Taufik. Selanjutnya, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi selaku pihak Summarecon dan Erwin yang merupakan orang kepercayaan menteri. Yaser melapor kepada Erwin bahwa Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung tidak mau membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut, kecuali dapat arahan dari atasannya. Yaser dan Riza Palevi, selaku perantara Summarecon, meminta Erwin agar dapat berkomunikasid dengan Sontang untuk membuka blokir dan memecah SHGB tersebut. Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal memperoleh informasi bahwa mereka mesti membayar sejumlah uang untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah. "Sontang Coin melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar," kata Taufik.
Baca Juga: Nasib Restitusi Pajak Usai Ganti Menkeu, Ini Penjelasan DJP Taufik menyebutkan, pihak Summarecon menduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut. Pada akhirnya, Adrianto melalui Yaser dan Erwin pun memberikan Rp 1,5 miliar tersebut kepada Erwin. "Selanjutnya, ERW (Erwin) menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ujar Taufik. Atas perbuatannya, Adrianto, Rizal, Erwin, dan Sontang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK juga menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta tiga orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugianto, Fahd El Fouz, dan Muhamamd Fakhry sebagai tersangka atas dugaan penerimaan lain di luar suap dari Summarecon. Adrianto dan Rizal sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Resmi Digelar IHCBS2026 Buka Era Baru Produktivitas Indonesia Lewat Human Centric AI Sedangkan, tersangka lainnya selaku penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2026/09/15/20194431/duduk-perkara-kasus-bos-summarecon-suap-orang-kepercayaan-menteri-rp-15-m?page=all#page2. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News