JAKARTA. Sengketa PT Blue Bird Tbk dan Mintarsih Abdul Latief berlanjut. Emiten berkode saham BIRD dalam suratnya pada Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini (29/1) mengatakan, telah menerima gugatan dari Mintarsih yang telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam gugatan tersebut, Mintarsih mengajukan gugatan pada Purnomo Prawiro (Tergugat I), yang merupakan Direktur Utama PT Blue Bird Taxi dan merangkat Dirut PT Blue Bird Tbk. Sebagai tergugat lainnya antara lain: Kresna Priawan Djokosoetono sebagai Dirut Pusaka Citra Djokosoetono (tergugat II), Nono Sri Aryani Purnomo sebagai Dirut Blue Bird Group Holding (tergugat III), PT Blue Bird Taxi (tergugat IV), PT Pusaka Citra Djokosoetono (tergugat V), dan Blue Bird Holding Group (tergugat VI).
Bos Taksi Gamya klaim memiliki nama Blue Bird
JAKARTA. Sengketa PT Blue Bird Tbk dan Mintarsih Abdul Latief berlanjut. Emiten berkode saham BIRD dalam suratnya pada Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini (29/1) mengatakan, telah menerima gugatan dari Mintarsih yang telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam gugatan tersebut, Mintarsih mengajukan gugatan pada Purnomo Prawiro (Tergugat I), yang merupakan Direktur Utama PT Blue Bird Taxi dan merangkat Dirut PT Blue Bird Tbk. Sebagai tergugat lainnya antara lain: Kresna Priawan Djokosoetono sebagai Dirut Pusaka Citra Djokosoetono (tergugat II), Nono Sri Aryani Purnomo sebagai Dirut Blue Bird Group Holding (tergugat III), PT Blue Bird Taxi (tergugat IV), PT Pusaka Citra Djokosoetono (tergugat V), dan Blue Bird Holding Group (tergugat VI).