JAKARTA. Pemilik PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi bersama dua anak buahnya Effendy Komala dan Teddy Muliawan akhirnya didakwa melakukan tindak pidana penyuapan terhadap dua penyidik pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, pemilik perusahaan baja itu telah memberikan suap dalam rangka permintaan penghentian penyidikan perkara perpajakan yang terjadi pada 2008 silam. "Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu berupa uang kurang lebih sejumlah SGD (dollar Singapura) 600.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuquisra selaku penyidik perpajakan," kata jaksa Ahmad Burhanudin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Selasa (30/7). Dugaan penyuapan itu bermula pada Januari 2011, ketika Kanwil DJP Jaktim menemukan bukti awal kesalahan pajak berupa pelaporan pajak transaksi senilai Rp 1,003 miliar yang dicatatkan sebagai pinjaman dari warga negara Singapura, Angel Sloh. Padahal, dana tersebut bukan merupakan pinjaman, tetapi penerimaan pihak ketiga. Atas perbuatan itu, perusahaan milik Diah hanya membayar pajak dalam jumlah yang lebih sedikit. Meski telah dilakukan pembayaran pajak dan denda terutang sebesar Rp 165 miliar pada Juni-Juli 2011, tetapi tetap dilakukan pengujian atas transaksi tersebut.
Bos The Master Steel diancam 5 tahun penjara
JAKARTA. Pemilik PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi bersama dua anak buahnya Effendy Komala dan Teddy Muliawan akhirnya didakwa melakukan tindak pidana penyuapan terhadap dua penyidik pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, pemilik perusahaan baja itu telah memberikan suap dalam rangka permintaan penghentian penyidikan perkara perpajakan yang terjadi pada 2008 silam. "Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu berupa uang kurang lebih sejumlah SGD (dollar Singapura) 600.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuquisra selaku penyidik perpajakan," kata jaksa Ahmad Burhanudin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Selasa (30/7). Dugaan penyuapan itu bermula pada Januari 2011, ketika Kanwil DJP Jaktim menemukan bukti awal kesalahan pajak berupa pelaporan pajak transaksi senilai Rp 1,003 miliar yang dicatatkan sebagai pinjaman dari warga negara Singapura, Angel Sloh. Padahal, dana tersebut bukan merupakan pinjaman, tetapi penerimaan pihak ketiga. Atas perbuatan itu, perusahaan milik Diah hanya membayar pajak dalam jumlah yang lebih sedikit. Meski telah dilakukan pembayaran pajak dan denda terutang sebesar Rp 165 miliar pada Juni-Juli 2011, tetapi tetap dilakukan pengujian atas transaksi tersebut.