KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah eks karyawan PT Totalindo Eka Persada Tbk (
TOPS) menuntut pembayaran hak karyawan yang belum dipenuhi oleh TOPS terkait sisa gaji, Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon yang belum dibayarkan sejak tahun 2022 hingga tahun 2024. Eks Dept Corporate Secretary TOPS, Ivany C Prananda Heryadi menyebutkan hingga saat ini, Totalindo hanya membayarkan 12% dari total THR tahun 2022 sampai dengan 2024 yang menjadi hak seluruh eks karyawan. Selain itu, sisa gaji untuk periode Januari hingga Juni 2022, yang hanya dibayarkan sebesar 50% juga belum diselesaikan.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan, KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Adapun Ivany menjabat sebagai Dept Corporate Secretary dari Maret 2019 hingga April 2024 lalu. Lanjutnya, pada tanggal 17 April 2023, Donald Sihombing yang saat itu masih menjadi Direktur Utama TOPS, mengeluarkan surat pernyataan yang menjanjikan sisa pembayaran THR 2022 dan 2023 serta sisa gaji Januari hingga Juni 2022 pada bulan Desember 2023. "Namun, hingga saat ini tidak pernah terealisasi," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (4/11). Berdasarkan catatannya, TOPS kembali gagal membayar gaji karyawan secara penuh untuk bulan Februari hingga Mei 2024. Selain itu, THR 2024 yang menjadi hak karyawan belum terpenuhi sampai dengan saat ini sama seperti tahun 2022 dan 2023.
Baca Juga: RUPSLB Totalindo Eka Persada Tak Kuorum, Buyback Saham TOPS di Rp 1 per Saham Gagal Pada tanggal 12 Agustus 2024, Eks Karyawan melakukan pertemuan dengan perwakilan Direktur, Dita Aryanto dan Marcel Rosihan Yacub, kembali menjanjikan penyelesaian pembayaran hutang EKS Karyawan akan dilakukan pada bulan Desember 2024. Dalam pertemuan yang berlangsung pada 24 Agustus 2024, Donald Sihombing juga berkomitmen untuk menyelesaikan hutang-hutang tersebut pada waktu yang sama. Mosi tidak percaya eks Karyawan kepada TOPS semakin diperparah dengan telah ditetapkannya Donald Sihombing selaku Direktur Utama dan Para Pengurus lainnya oleh KPK sejak tanggal 19 September 2024 terkait kasus korupsi pengadaan tanah dan proyek perumahan DP 0 Rupiah.
Baca Juga: Totalindo (TOPS) Targetkan Nilai Kontrak Baru Rp 1,2 Triliun di Tahun 2024 "Untuk itu kami eks karyawan menuntut agar manajemen Totalindo segera menyelesaikan pembayaran yang tertunda dan memenuhi hak-hak kami sebagai karyawan. Kami berharap agar situasi ini mendapatkan perhatian serius dari pihak manajemen dan segera ditindaklanjuti untuk keadilan bagi seluruh karyawan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto