Bosowa akan gugat OJK, begini kata ahli hukum perbankan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya penyelamatan PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) masih terus bergulir. Kini rencana pengambilalihan saham oleh investor asal Korea Selatan yang juga menjadi salah satu pemegang saham terbesar perseroan yakni KB Kookmin Bank masuk ke babak baru. 

Salah satu pemegang saham Bank Bukopin, PT Bosowa Corporindo, mengancam akan memperkarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke meja hijau. Presiden Komisaris Bosowa Corporation, Erwin Aksa menilai, OJK tidak konsisten dalam mengambil kebijakan terkait langkah-langkah penyelamatan Bank Bukopin.

Baca Juga: Lewat anak usaha modal ventura, bank bidik insurtech dan fintech wealth management


Singkatnya, pihaknya menilai  otoritas tidak konsisten menerapkan kebijakan terutama perihal Surat Tertulis OJK kepada Bosowa untuk memberikan kuasa khusus ke tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) untuk mengikuti pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) BBKP. 

Nah, salah satu agenda RUPSLB tersebut adalah rencana BBKP untuk melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.

Lalu, dalam RUPSLB BBKP nanti, OJK meminta Bosowa melalui kuasa khusus tim technical assistance Bank BRI untuk menyetujui private placement, dimana seluruh saham baru yang diterbitkan BBKP akan dibeli oleh KB Kookmin Bank Co Ltd, salah satu pemegang saham BBKP.

Walhasil, Erwin  merasa otoritas tidak konsisten menerapkan kebijakan. Sebab, sebelumnya OJK melayangkan surat tertanggal 10 Juni dan 11 Juni yang isinya antara lain mengenai penugasan technical assistance kepada BRI.

Baca Juga: Sah, DPRD Banten beri restu aksi pemprov untuk suntik modal ke Bank Banten

Namun pada surat tertanggal 16 Juni, OJK kembali melayangkan surat yang intinya  meminta Kookmin menempatkan tim technical assistance di BBKP. "Kami menolak surat OJK tanggal 9 Juli karena tidak konsisten antara surat tanggal 10 Juni, 11 Juni serta surat tertanggal 16 Juni," ungkap Erwin, kepada kontan.co.id, Selasa (21/7).

Berkaca dari aspek hukum, ahli hukum perbankan dan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein berpendapat secara aturan perundang-undangan, OJK dalam hal ini regulator memang diberi kewenangan lebih untuk memaksa pemegang saham untuk memenuhi kebutuhan modal di sebuah perbankan.  "Peraturan ini ada di undang-undang perbankan nomor 10 pasal 37 Tahun 1998," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (21/7) malam.

Editor: Tendi Mahadi