KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bosowa Corporindo menyatakan menghormati putusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penilaian kembali perseroan sebagai pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). Meski demikian, upaya hukum bakal tetap ditempuh Bosowa. Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyantho bilang pihaknya tetap memiliki kesempatan guna menjelaskan kedudukannya sebagai pengendali Bank Bukopin. “Kami akan memilih cara terbaik dalam menyelesaikan masalah dengan intinya tetap menghormati dan tidak mencederai hak kewenangan pihak manapun juga,” katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (30/8). Makanya pada 27 Agustus 2020, Bosowa mengajukan gugatan terhadap OJK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Dalam pokoknya, Bosowa meminta agar Keputusan Dewan Komisioner OJK 64/Kdk.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bososwa Corporindo sebagai pengendali Bank Bukopin dibatalkan.
Bosowa Corporindo tempuh jalur hukum hadapi putusan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bosowa Corporindo menyatakan menghormati putusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penilaian kembali perseroan sebagai pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). Meski demikian, upaya hukum bakal tetap ditempuh Bosowa. Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyantho bilang pihaknya tetap memiliki kesempatan guna menjelaskan kedudukannya sebagai pengendali Bank Bukopin. “Kami akan memilih cara terbaik dalam menyelesaikan masalah dengan intinya tetap menghormati dan tidak mencederai hak kewenangan pihak manapun juga,” katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (30/8). Makanya pada 27 Agustus 2020, Bosowa mengajukan gugatan terhadap OJK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Dalam pokoknya, Bosowa meminta agar Keputusan Dewan Komisioner OJK 64/Kdk.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bososwa Corporindo sebagai pengendali Bank Bukopin dibatalkan.