KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana PT Bosowa Corporation mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat menghambat rencana penambahan modal melalui skema private placement PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) oleh KB Kookmin Bank. Ahli hukum perbankan Yunus Husein menjelaskan aksi private placement dapat tertunda jika Bosowa dalam gugatannya mengajukan penghentian semantara aksi korporasinya sampai diperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap alias inkrah. “Gugatan (perdata) tidak akan mengganggu aksi korporasi, kecuali ada gugatan pada PTUN, Majelis Hakim atau Kepala PTUN mengeluarkan penetapan sementara,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (25/8).
Bosowa menggugat, private placement Bank Bukopin bisa terhambat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana PT Bosowa Corporation mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat menghambat rencana penambahan modal melalui skema private placement PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) oleh KB Kookmin Bank. Ahli hukum perbankan Yunus Husein menjelaskan aksi private placement dapat tertunda jika Bosowa dalam gugatannya mengajukan penghentian semantara aksi korporasinya sampai diperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap alias inkrah. “Gugatan (perdata) tidak akan mengganggu aksi korporasi, kecuali ada gugatan pada PTUN, Majelis Hakim atau Kepala PTUN mengeluarkan penetapan sementara,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (25/8).