KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Senin (18/1) mengabulkan gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna membatalkan penilaian kembali OJK terhadap Bosowa sebagai pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). “1. Mengabulkan gugatan penggugat (Bosowa) untuk seluruhnya; 2 Menyatakan batal Keputusan DK OJK 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali Bososwa Corporindo selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Bukopin, tanggal 24 Agustus 2020,” bunyi putusan tersebut. Majelis Hakim PTUN Jakarta juga mewajibkan OJK untuk mencabut surat keputusan tersebut. Serta menghukum OJK (tergugat I) dan Bank Bukopin (tergugat intervensi) untuk membayar seluruh biaya perkara senilai Rp 416.000.
Bosowa minta para tergugat patuhi putusan PTUN terkait pengendalian Bukopin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Senin (18/1) mengabulkan gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna membatalkan penilaian kembali OJK terhadap Bosowa sebagai pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). “1. Mengabulkan gugatan penggugat (Bosowa) untuk seluruhnya; 2 Menyatakan batal Keputusan DK OJK 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali Bososwa Corporindo selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Bukopin, tanggal 24 Agustus 2020,” bunyi putusan tersebut. Majelis Hakim PTUN Jakarta juga mewajibkan OJK untuk mencabut surat keputusan tersebut. Serta menghukum OJK (tergugat I) dan Bank Bukopin (tergugat intervensi) untuk membayar seluruh biaya perkara senilai Rp 416.000.