KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengaku menerima uang senilai 200.000 dollar Singapura dari utusan mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Hal itu disampaikan Bowo saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Bowo menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi. Baca Juga: Pengakuan jubir Istana, nama Tetty Paruntu dicoret di menit terakhir karena hal ini
Bowo Sidik akui terima uang 200.000 dolar Singapura dari utusan Enggartiasto Lukita
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengaku menerima uang senilai 200.000 dollar Singapura dari utusan mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Hal itu disampaikan Bowo saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Bowo menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi. Baca Juga: Pengakuan jubir Istana, nama Tetty Paruntu dicoret di menit terakhir karena hal ini