KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa saham PT BFI Finance Tbk (BFIN) masih bergulir. Berdasarkan pengumuman iklan di salah satu media, Kamis (4/10), PT Aryaputra Teguharta (APT) mengajukan gugatan terkait transaksi penjualan saham BFIN yang diduga ilegal. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Oktober 2018. Dalam gugatannya, APT meminta pertanggungjawaban hukum terhadap tindakan akuisisi yang menyebabkan hilangnya sebagian atau seluruh saham milik APT di PT BFI Finance Indonesia Tbk. Akuisisi tersebut dilakukan tahun 2011 oleh Trinugraha Capital & Co SCA yang merupakan konsorsium bentukan TPG Capital dan Northstar Group Pte Ltd. Nama pengusaha Boy Thohir yang pada tahun 2011 bertindak selaku pemimpin Trinugraha Capital & Co SCA ikut dibawa-bawa dalam gugatan ini.
Boy Thohir ikut dibawa-bawa di sengketa saham BFI Finance dan Aryaputra
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa saham PT BFI Finance Tbk (BFIN) masih bergulir. Berdasarkan pengumuman iklan di salah satu media, Kamis (4/10), PT Aryaputra Teguharta (APT) mengajukan gugatan terkait transaksi penjualan saham BFIN yang diduga ilegal. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Oktober 2018. Dalam gugatannya, APT meminta pertanggungjawaban hukum terhadap tindakan akuisisi yang menyebabkan hilangnya sebagian atau seluruh saham milik APT di PT BFI Finance Indonesia Tbk. Akuisisi tersebut dilakukan tahun 2011 oleh Trinugraha Capital & Co SCA yang merupakan konsorsium bentukan TPG Capital dan Northstar Group Pte Ltd. Nama pengusaha Boy Thohir yang pada tahun 2011 bertindak selaku pemimpin Trinugraha Capital & Co SCA ikut dibawa-bawa dalam gugatan ini.