KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan sejumlah pembenahan regulasi di zona perdagangan bebas aau free trade zone (FTZ) itu. Setelh pada Desember 2017 dikeluarkan revisi penyelenggaraan administrasi lahan dalam Peraturan Kepala Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan, kini BP Batam tengah mengebut penyelesaian revisi aturan uang wajib tahunan otorita (UWTO). Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo bilang dirinya sedang proses finalisasi revisi Perka Nomor 9 tahun 2017. Hal tersebut kata dia untuk diskresi kebijakan seperti memberikan insentif berupa pemberian diskon UWTO kepada sektor industri yang mengalami dampak penurunan perekonomian di Batam. "Revisi Perka tersebut nanti akan mengatur besaran tarif per wilayah dan sektor, dan kebijakan pemberian insentif," kata Lukita kepada KONTAN, Sabtu (13/1).
BP Batam beri diskon pengusaha lewat revisi aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan sejumlah pembenahan regulasi di zona perdagangan bebas aau free trade zone (FTZ) itu. Setelh pada Desember 2017 dikeluarkan revisi penyelenggaraan administrasi lahan dalam Peraturan Kepala Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan, kini BP Batam tengah mengebut penyelesaian revisi aturan uang wajib tahunan otorita (UWTO). Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo bilang dirinya sedang proses finalisasi revisi Perka Nomor 9 tahun 2017. Hal tersebut kata dia untuk diskresi kebijakan seperti memberikan insentif berupa pemberian diskon UWTO kepada sektor industri yang mengalami dampak penurunan perekonomian di Batam. "Revisi Perka tersebut nanti akan mengatur besaran tarif per wilayah dan sektor, dan kebijakan pemberian insentif," kata Lukita kepada KONTAN, Sabtu (13/1).