BATAM. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam akan mengevaluasi status lahan pemukiman warga. Sebab, ada rumah-rumah yang sudah dilengkapi surat Hak Milik. Ini bertentangan dengan peraturan. Direktur Lahan BP Kawasan Batam Imam Bachroni mengatakan, penerbitan surat Hak Milik untuk rumah-rumah di Batam adalah kekeliruan. "Ada persepsi teman-teman di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena waktu itu ada edaran Menpera yang menyatakan tanah di bawah 600 meter bisa di-Hak Milik-kan" kata Imam. Menurut dia, semestinya tanah di daerah dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tidak bisa dengan Hak Milik. "Itu akan dikoreksi," kata dia.
BP Batam evaluasi rumah dengan hak milik
BATAM. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam akan mengevaluasi status lahan pemukiman warga. Sebab, ada rumah-rumah yang sudah dilengkapi surat Hak Milik. Ini bertentangan dengan peraturan. Direktur Lahan BP Kawasan Batam Imam Bachroni mengatakan, penerbitan surat Hak Milik untuk rumah-rumah di Batam adalah kekeliruan. "Ada persepsi teman-teman di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena waktu itu ada edaran Menpera yang menyatakan tanah di bawah 600 meter bisa di-Hak Milik-kan" kata Imam. Menurut dia, semestinya tanah di daerah dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tidak bisa dengan Hak Milik. "Itu akan dikoreksi," kata dia.