BP Batam evaluasi rumah dengan hak milik



BATAM. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam akan mengevaluasi status lahan pemukiman warga. Sebab, ada rumah-rumah yang sudah dilengkapi surat Hak Milik. Ini bertentangan dengan peraturan.

Direktur Lahan BP Kawasan Batam Imam Bachroni mengatakan, penerbitan surat Hak Milik untuk rumah-rumah di Batam adalah kekeliruan. "Ada persepsi teman-teman di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena waktu itu ada edaran Menpera yang menyatakan tanah di bawah 600 meter bisa di-Hak Milik-kan" kata Imam.

Menurut dia, semestinya tanah di daerah dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tidak bisa dengan Hak Milik. "Itu akan dikoreksi," kata dia.


Jangan sampai, di satu daerah yang sama, ada rumah-rumah dengan status lahan HPL yang tetap harus membayar uang sewa lahan atau Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Sementara ada juga rumah-rumah yang sudah Hak Milik, tanpa kewajiban membayar sewa lahan.

"Harus dievaluasi dan didudukkan. Perlakuannya harus sama," kata Imam.

Sebenarnya, kata dia, sejak awal desain pemukiman di Batam diharapkan lebih banyak rumah vertikal, karena keterbatasan lahan. BP juga sudah mengalokasikan sejumlah lahan untuk rumah susun, berdasarkan UWTO yang lebih spesifik, sesuai dengan pita biru pembangunan Batam.

Namun, karena harga rumah horizontal kala itu juga murah, maka orang tidak tertarik untuk memiliki rumah susun (vertikal). Perusahaan pengembang yang tadinya hendak membangun rumah vertikal pun mengurungkan niatnya.

Menurut Imam, saat ini, BP Batam tengah mengevaluasi berbagai pengalokasian lahan di kawasan itu. BP Batam masih memeriksa kembali lahan-lahan tidur yang sudah dialokasikan kepada pihak ke tiga dengan memanggil pemegang hak kelola atas tanah itu. "Kami panggil, menanyakan kenapa kok belum bangun, masalahnya apa, kenapa UWTO belum dibayar," kata dia.

Dalam verifikasi itu, BP Kawasan bisa menarik kembali lahan yang sudah dialokasikan untuk ditawarkan kepada pihak lain yang serius untuk membangun. (Jannatun Naim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini