BP Batam harmonisasi OSS dengan sistem perizinan tersendiri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengusahaan (BP) Batam akan melakukan harmonisasi sistem online single submission (OSS) dengan Proses Pelayanan Terpadu Satu Pindu (PTSP). Dalam harmonisasi tersebut, BP Batam akan membuat sistem perizinan tersendiri.

Kepala BP Batam Edy Putra Irawady mengatakan, dirinya tengah menyiapkan harmonisasi kebijakan PTSP untuk meningkatkan sekaligus mempermudah investasi di Batam.

"Tadi saya laporkan ke Pak Menko (Darmin Nasution) soal harmonisasi PTSP dengan OSS (online single submission) yang hampir selesai, tinggal diresmikan," ujar Edy saat ditemui usai melangsungkan rapat di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Selasa (5/3).


Meski tetap menganut konsep OSS yang berlaku secara nasional melalui Badan Koordinasi Penananaman Modal (BKPM), Edy mengatakan, akan ada sejumlah modifikasi pada sistem perizinan satu pintu yang disesuaikan dengan proses bisnis di Batam.

Perbedaanya ialah pada sistem PTSP BP Batam akan sekaligus memberikan izin penggunaan tanah serta izin lokasi di kawasan industri yang dituju. Selain itu, akan ditambahkan pula fasilitas seperti Tax Holiday, Tax Allowance, dan fasilitas free trade zone (FTZ) yang diharapkan akan semakin menarik minat investasi di Batam.

"Tetap namanya OSS seperti original yang berasal dari pemerintah pusat, tapi nanti akan kami buat desain sendiri dengan fasilitas yang berbeda," ujar Edy.

Dengan begitu, Edy berharap proses perizinan usaha atau investasi di Batam akan semakin mudah dan menarik dengan harmonisiasi dan sinkronisasi tersebut. Tak hanya dipermudah dengan OSS, tapi juga dilengkapi dengan kebijakan tambahan yang diatur BP Batam secara tersendiri.

Edy menyebut, harmonisasi PTSP Batam dengan OSS merupakan salah satu tugas penting yang mesti ia selesaikan sebelum masa jabatannya berakhir pada April mendatang.

Lantas, kepala BP Batam selanjutnya dapat dengan mudah meneruskan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan good governance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli