BP Batam kembali pangkas sejumlah perizinan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Pergantian struktur Badan Pengusahaan (BP) Batam masih meninggalkan sejumlah pekerjaan rumah bagi kepengurusan yang baru. BP Batam yang saat ini dinahkodai Lukita Dinarsyah Tuwo mulai melakukan sejumlah langkah perubahan.

Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo bilang pihaknya tengah menggenjot program 100 hari kerja. Pihaknya mulai memetakan permasalahan yang masih harus diperbaiki. BP Batam akan melakukan sejumlah revisi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam untuk menggugurkan sejumlah regulasi yang menghambat investasi.

"Dalam dua minggu sejak pertemuan dengan pengusaha, pertengahan November kita akan terbitkan itu (revisi Perka),"kata Lukita saat mengunjungi Kantor Kemko Perekonomian, Jumat (3/11).


Dia merinci dalam waktu dekat akan menyelesaikan beberapa hambatan. Pertama, terkait dengan administrasi lahan Lukita akan merevisi sejumlah aturan Perka.

Masalah proses Izin Peralihan Hak (IPH) Lukita berjanji akan memangkas prosedur dan persyaratan yang dirasakan terlalu panjang oleh pengusaha.

"Kita komitmen segera menyelesaikan IPH yang tertunda, karena sistemnya sudah cukup, tinggal kita lihat lagi mana yang bisa diselesaikan," jelasnya.

Kedua, terkait dengan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Ia menjelaskan, selama ini penerapan tarif di Batam tak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan Dewan Kawasan Batam. BP Batam yang terdahulu dalam implementasi penarikan UWTO malah menggunakan dasar aturan yang lain, lantaran itu pengusaha di Batam merasa tak nyaman.

"Nah ini kita sudah bicarakan, kami akan konsisten melaksanakan keputusan dewan kawasan,"tegas dia.

Ketiga, tarif dan perizinan pelabuhan juga akan kembali pangkas. Saat ini lalu lintas barang di pelabuhan saat ini masih sangat lambat dengan memakan waktu empat hari. Waktu lalu lintas di Pelabuhan akan dipangkas menjadi dua hari.

"Lalu lintas barang itu kan mengenai kuota suatu barang berapa, sekarang masih ada persyaratan rekomendasi dan sebagainya yang mesti disiapkan. Kita minta disederhanakan prosedur," jelas Lukita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto