JAKARTA. Badan Pengusahaan (BP) Batam merilis beleid teknis dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Aturan yang dimaksud itu adalah Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaam Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuan Bebas Batam. Ketentuan yang diteken pada tanggal 18 Oktober 2016 oleh Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro itu berisi penjelasan detail terkait dengan sewa tarif layanan di kawasan Batam.
Meski demikian, kalangan pengusaha lokal tetap menolak kebijakan baru tersebut. Mereka menganggap aturan ini memberatkan. "Seharusnya kebijakan ini tidak berlaku surut," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kepulauan Riau, Cahya, Senin (24/10). Dengan aturan baru ini, Cahya bilang, implementasi di lapangan akan sulit. Pasalnya, BP Batam harus memetakan lagi status tanah yang ada. Kebijakan ini juga dinilai tidak adil diterapkan pada saat ini karena kondisi dahulu dengan sekarang jauh berbeda. Sekadar catatan, salah satu poin dalam peraturan teknis ini memaparkan tentang tarif layanan perpanjangan alokasi lahan adalah berupa uang wajib tahunan yang diperhitungkan berdasarkan lokasi, luasan alokasi per meter persegi dan peruntukan yang dibayarkan sekaligus di muka untuk jangka waktu 20 tahun. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk mengatakan penolakan yang sama. Dia bilang kebijakan terkait dengan tarif sewa penggunaan lahan di Batam rancu karena aturan yang tidak jelas atas status BP Batam saat ini. Sebelumnya, Direktur Humas dan Promosi BP Batam Purnomo Andiantono mengatakan, dalam 30 tahun terakhir ini besaran tarif sewa tanah belum ada perubahan, sehingga wajar bila terjadi penyesuaian. Lampiran di PMK Nomor 148 tahun 2016 dikatakan, layanan alokasi lahan setelah 30 tahun untuk komersil atau jasa tarifnya berada dikisaran Rp 23.400 per meter persegi sampai dengan Rp 6.590.000 per meter persegi.
Sementara, untuk pemukiman tarif yang harus dibayarkan setelah masa sewa habis dalam waktu 30 tahun kisarannya Rp 17.600 per meter persegi sampai Rp 3.416.000. Untuk peternakan besaran sewanya Rp 15.100 per meter persegi hingga Rp 4.115.000. Purnomo berharap agar pengusaha tidak terlalu panik dan bereaksi berlebihan terhadap aturan baru itu. Purnomo memastikan, pemerintah tidak akan memberatkan pengusaha dalam menjalankan investasi di Batam. Penyesuaian tarif itu juga penting untuk menghindari spekulan yang menghambat investor yang tertarik masuk ke Batam. Aturan sewa lahan ini tidak dapat dihilangkan lantaran kawasan Batam ini statusnya adalah milik pemerintah sehingga hanya dapat disewakan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia