KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menepati salah satu janji 100 hari program kerjanya. Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo telah merevisi peraturan kepala (Perka) BP Batam Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Lahan. Perka yang banyak diprotes pelaku usaha di Batam tersebut telah diganti menjadi Peraturan Kepala Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan. Dalam beleid ini, BP Batam mengatur alokasi lahan kepada pengguna lahan selama jangka waktu 30 tahun. Alokasi lahan itu dapat diperpanjang selama 20 tahun atau diperbarui untuk jangka waktu 30 tahun. Perka ini menghapus salah satu ketentuan dalam Perka No. 10/2017 yang mengatur jaminan pelaksanaan pembangunan (JPP) dalam bentuk bank garansi yang tak bersyarat dan tidak dapat dibatalkan oleh bank yang persyaratannya ditetapkan oleh BP Batam. Dalam aturan terbaru di Perka No.27/2017 JPP dalam bentuk uang tunai yang besarannya mempertimbangkan luas, lokasi, peruntukkan lahan serta kondisi perekonomian dalam Free Trade Zone.
BP Batam terbitkan revisi aturan pengelolaan lahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menepati salah satu janji 100 hari program kerjanya. Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo telah merevisi peraturan kepala (Perka) BP Batam Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Lahan. Perka yang banyak diprotes pelaku usaha di Batam tersebut telah diganti menjadi Peraturan Kepala Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan. Dalam beleid ini, BP Batam mengatur alokasi lahan kepada pengguna lahan selama jangka waktu 30 tahun. Alokasi lahan itu dapat diperpanjang selama 20 tahun atau diperbarui untuk jangka waktu 30 tahun. Perka ini menghapus salah satu ketentuan dalam Perka No. 10/2017 yang mengatur jaminan pelaksanaan pembangunan (JPP) dalam bentuk bank garansi yang tak bersyarat dan tidak dapat dibatalkan oleh bank yang persyaratannya ditetapkan oleh BP Batam. Dalam aturan terbaru di Perka No.27/2017 JPP dalam bentuk uang tunai yang besarannya mempertimbangkan luas, lokasi, peruntukkan lahan serta kondisi perekonomian dalam Free Trade Zone.