BP Batam terbitkan revisi aturan pengelolaan lahan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menepati salah satu janji 100 hari program kerjanya. Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo telah merevisi peraturan kepala (Perka) BP Batam Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Lahan.

Perka yang banyak diprotes pelaku usaha di Batam tersebut telah diganti menjadi Peraturan Kepala Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan. Dalam beleid ini, BP Batam mengatur alokasi lahan kepada pengguna lahan selama jangka waktu 30 tahun. Alokasi lahan itu dapat diperpanjang selama 20 tahun atau diperbarui untuk jangka waktu 30 tahun.

Perka ini menghapus salah satu ketentuan dalam Perka No. 10/2017 yang mengatur jaminan pelaksanaan pembangunan (JPP) dalam bentuk bank garansi yang tak bersyarat dan tidak dapat dibatalkan oleh bank yang persyaratannya ditetapkan oleh BP Batam. Dalam aturan terbaru di Perka No.27/2017 JPP dalam bentuk uang tunai yang besarannya mempertimbangkan luas, lokasi, peruntukkan lahan serta kondisi perekonomian dalam Free Trade Zone.


Dalam pasal 7 beleid itu diatur yang dapat menjadi subyek pengalokasian lahan antara lain warga negara Indonesia (WNI), orang asing, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia atau instansi pemerintah. Orang asing yang dimaksud dalam pasal itu dapat menjadi subyek pengalokasian lahan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Kemudian di pasal 8 ayat 3, Uang Wajib Tahunan (UWT) perpanjangan alokasi lahan atau pembaruan alokasi ditetapkan berdasarkan tarif UWT yang berlaku.

"Kami revisi Perka terkait dengan lahan untuk mempermudah berinvestasi. Pengaturan tumpang tindih lahan sudah kami selesaikan dan pengusaha merespon itu dengan baik," kata Lukita beberapa waktu lalu. Ke depan, ia berjanji akan merevisi sejumlah Perka, termasuk revisi peraturan kepala tentang uang wajib tahunan otorita (UWTO) untuk mendukung Perka No.27/2017 ini. Revisi Perka UWTO tersebut ia targetkan bisa selesai pada pertengahan Januari 2018. Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau, Cahya bilang, Perka No.27/2017 merupakan hasil dari masukan semua pemangku kebijakan termasuk dari pengusaha. Pelaku usaha merasa masukan terkait dengan lahan sudah bisa diakomodir, jadi beleid ini mendapat tanggapan positif dari pengusaha.

Cahya menjelaskan, pelaku usaha menyambut baik dengan penghapusan ketentuan deposito 10% dari nilai proyek untuk JPP di FTZ Batam yang sebelumnya diatur dalam Perka No.10/2017. Dengan JPP yang diatur dalam Perka No.27/2017 hanya mewajibkan 10% dari nilai UWT, maka pelaku usaha bisa merasa ringan. Untuk aturan dalam pengalokasian lahan bagi orang asing, menurutnya BP Batam memang perlu melakukan hal tersebut. Maklum saja sudah banyak sektor usaha yang dibuka 100% untuk penanaman modal asing (PMA).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini