JAKARTA. British Petroleum (BP) Indonesia berharap mendapatkan perlakukan khusus terhadap penerapan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/25/PBI/2012 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri. Meskipun beleid tersebut berlaku mulai 30 Juni mendatang, perusahaan tersebut belum dapat memastikan menaruh hasil penjualan gas ke dalam negeri. Budi Aguswidjaya, Head of Control BP Indonesia mengatakan, sejatinya pihaknya siap menerapkan aturan tersebut mulai pertengahan tahun ini. Namun, "Khusus untuk LNG Tangguh, mekanisme hasil penjualan ekspor kami lewat trustee agreement bersama pihak landers (pemilik modal)," ungkap dia, akhir pekan lalu. Mekanisme tersebut mewajibkan BP untuk menyetorkan hasil penjualan di salah satu bank di luar negeri untuk pembayaran kepada landers ketika berinvestasi dalam pengembangan LNG Tangguh Train-1 dan Train-2. Jangka waktu trustee agreement itu masih berlaku hingga enam tahun ke depan.
BP Indonesia sulit ikuti aturan devisa ekspor
JAKARTA. British Petroleum (BP) Indonesia berharap mendapatkan perlakukan khusus terhadap penerapan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/25/PBI/2012 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri. Meskipun beleid tersebut berlaku mulai 30 Juni mendatang, perusahaan tersebut belum dapat memastikan menaruh hasil penjualan gas ke dalam negeri. Budi Aguswidjaya, Head of Control BP Indonesia mengatakan, sejatinya pihaknya siap menerapkan aturan tersebut mulai pertengahan tahun ini. Namun, "Khusus untuk LNG Tangguh, mekanisme hasil penjualan ekspor kami lewat trustee agreement bersama pihak landers (pemilik modal)," ungkap dia, akhir pekan lalu. Mekanisme tersebut mewajibkan BP untuk menyetorkan hasil penjualan di salah satu bank di luar negeri untuk pembayaran kepada landers ketika berinvestasi dalam pengembangan LNG Tangguh Train-1 dan Train-2. Jangka waktu trustee agreement itu masih berlaku hingga enam tahun ke depan.