BP Jamsostek: 63% Perusahaan Patuh dalam Menjalankan Kepesertaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyampaikan, sampai dengan Mei 2022 dari 63.257 perusahaan yang dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, 63% atau 40.144 perusahaan patuh dalam menjalankan kepesertaan BP Jamsostek.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro E. Cahyo mengatakan, dari total perusahaan yang dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, 51.841 diawasi langsung oleh BP Jamsostek. Adapun 11.416 perusahaan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bekerjasama dengan instansi berwenang, yakni Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dinas Ketenagakerjaan, Kejaksaan dan K/L lainnya.

Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan dengan instansi lain tersebut terdapat 3 perusahaan yang mendapatkan sanksi pidana. Anggoro mengatakan ketiganya perusahaan yang berada di Jawa Barat, Riau dan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.


"Sampai dengan Mei 2022 kepatuhan perusahaan membayar iuran naik 17,15% dan didapat 375.681 peserta baru dari pengawasan dan pemeriksaan," kata Anggoro dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (22/6).

Baca Juga: BP2MI Harapkan BP Jamsostek Perluas Cakupan Manfaat Bagi PMI

Anggoro menambahkan, tahun 2021 kepesertaan BP Jamsostek ditargetkan di angka 30,5 juta peserta. Target tersebut ditingkatkan kembali di tahun ini menjadi 35 juta peserta, dan terus meningkat hingga tahun 2026 mencapai 70 juta peserta atau 65% coverage.

Adapun per 31 Mei 2022 ini kepesertaan di BP Jamsostek mencapai 32,30 juta.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menjelaskan, total pemberi kerja yang tercatat di tempatnya yakni 726.581. Jumlah tersebut rinciannya, 90% pemberi kerja di sektor UKM dan 10% pemberi kerja usaha besar hingga menengah.

"Itu angkanya pemberi kerja besar dan menengah 75.845 perusahaan. Dari 75.000 itu kami fokus pengawasan dan pemeriksaan tadi 63.000 sekian diperiksakan tim wasrik (pengawasan pemeriksaan) kami," jelasnya.

Zainudin menegaskan upaya pengawasan dan pemeriksaan di pihaknya berfokus pada mengembalikan hak bagi karyawan dalam mendapatkan perlindungan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, bukan hanya memberikan sanksi kepada pemberi kerja yang tidak patuh.

Baca Juga: Pada 1 Juli, RS Pemerintah Jalankan Uji Coba Peleburan Kelas BPJS Kesehatan

Sistem deteksi kepatuhan di BP Jamsostek tahun ini ialah menggalakan upaya preventif. Upaya ini disebut pengawasan positif, dimana dilakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan dalam rangka mendeteksi kepatuhan.

Setelahnya dilaksanakan pengawasan dan pemeriksaan ketidakpatuhan perusahaan. Ketidakpatuhan diantaranya seperti, perusahaan wajib belum daftar, perusahaan menunggak iuran, hanya mendaftarkan sebagian pekerja, tidak melaporkan upah sebenarnya, perusahaan hanya mengikuti sebagian program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi