KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyampaikan, sampai dengan Mei 2022 dari 63.257 perusahaan yang dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, 63% atau 40.144 perusahaan patuh dalam menjalankan kepesertaan BP Jamsostek. Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro E. Cahyo mengatakan, dari total perusahaan yang dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, 51.841 diawasi langsung oleh BP Jamsostek. Adapun 11.416 perusahaan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bekerjasama dengan instansi berwenang, yakni Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dinas Ketenagakerjaan, Kejaksaan dan K/L lainnya. Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan dengan instansi lain tersebut terdapat 3 perusahaan yang mendapatkan sanksi pidana. Anggoro mengatakan ketiganya perusahaan yang berada di Jawa Barat, Riau dan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
BP Jamsostek: 63% Perusahaan Patuh dalam Menjalankan Kepesertaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyampaikan, sampai dengan Mei 2022 dari 63.257 perusahaan yang dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, 63% atau 40.144 perusahaan patuh dalam menjalankan kepesertaan BP Jamsostek. Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro E. Cahyo mengatakan, dari total perusahaan yang dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, 51.841 diawasi langsung oleh BP Jamsostek. Adapun 11.416 perusahaan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bekerjasama dengan instansi berwenang, yakni Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dinas Ketenagakerjaan, Kejaksaan dan K/L lainnya. Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan dengan instansi lain tersebut terdapat 3 perusahaan yang mendapatkan sanksi pidana. Anggoro mengatakan ketiganya perusahaan yang berada di Jawa Barat, Riau dan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.