KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menaruh harapan pada Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jamsostek. Inpres itu meminta semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang dalam mendukung implementasi program Jamsostek. Termasuk membuat regulasi pendukung dan pengalokasian anggaran. Beleid itu juga menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BP Jamsostek.
BP Jamsostek berharap Inpres 2/2021 jadi titik terang perkembangan jaminan sosial
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menaruh harapan pada Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jamsostek. Inpres itu meminta semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang dalam mendukung implementasi program Jamsostek. Termasuk membuat regulasi pendukung dan pengalokasian anggaran. Beleid itu juga menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BP Jamsostek.