KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyatakan penundaan iuran jaminan pensiun (JP) mencapai Rp 89,01 miliar. Sebelumnya, penundaan tersebut merupakan relaksasi yang diberikan pemerintah di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Penundaan tersebut berlangsung hingga Januari 2021 lalu. "Sebanyak 625 perusahaan atau pemberi kerja yang ikut program relaksasi iuran JP dengan total iuran tertunda sebesar Rp 89,01 miliar," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (31/3).
BP Jamsostek catat penundaan iuran jaminan pensiun mencapai Rp 89,01 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyatakan penundaan iuran jaminan pensiun (JP) mencapai Rp 89,01 miliar. Sebelumnya, penundaan tersebut merupakan relaksasi yang diberikan pemerintah di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Penundaan tersebut berlangsung hingga Januari 2021 lalu. "Sebanyak 625 perusahaan atau pemberi kerja yang ikut program relaksasi iuran JP dengan total iuran tertunda sebesar Rp 89,01 miliar," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (31/3).