KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja keuangan BP Jamsostek menjadi salah satu sorotan terkait aturan Permenaker No. 2 Tahun 2022. Keuangan perusahaan dinilai menjadi salah satu alasan pencairan klaim JHT baru bisa dilakukan setelah usia 56 tahun. Jika melihat laporan keuangan BP Jamsostek pada 2020, lembaga ini mencatat perusahaan mengalami penurunan surplus tahun berjalan hingga 80% menjadi Rp 63,47 miliar. Tahun sebelumnya, surplus tahun berjalan tercatat Rp 318,27 miliar. Adapun, besaran biaya operasional untuk personel dan manajemen tercatat nilainya paling besar mencapai Rp 3,07 triliun. Namun, beban ini telah mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 3,09 triliun.
BP Jamsostek: Tidak Semua Beban Personel untuk Gaji Karyawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja keuangan BP Jamsostek menjadi salah satu sorotan terkait aturan Permenaker No. 2 Tahun 2022. Keuangan perusahaan dinilai menjadi salah satu alasan pencairan klaim JHT baru bisa dilakukan setelah usia 56 tahun. Jika melihat laporan keuangan BP Jamsostek pada 2020, lembaga ini mencatat perusahaan mengalami penurunan surplus tahun berjalan hingga 80% menjadi Rp 63,47 miliar. Tahun sebelumnya, surplus tahun berjalan tercatat Rp 318,27 miliar. Adapun, besaran biaya operasional untuk personel dan manajemen tercatat nilainya paling besar mencapai Rp 3,07 triliun. Namun, beban ini telah mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 3,09 triliun.