JAKARTA. Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia meminta adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan bisnis pengelolaan hulu minyak dan gas (migas). Permintaan Kadin itu menyusul pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Usaha Minyak dan Gas (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi. Permintaan Kadin tersebut disampaikan Firlie Ganinduto, Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kadin saat diskusi “Membedah Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial di Sektor Migas”, Rabu (14/11). "Industri migas butuh investasi yang padat modal dan teknologi tinggi, jadi kami butuh kepastian hukum. Kami tunggu kepastian itu dalam 1 - 2 hari ke depan," ujarnya. Firlie bilang, jika tidak ada kepastian hukum dalam waktu dekat, maka risikonya adalah, kinerja industri migas akan terhambat. Setelah itu, efek pembubaran BP Migas bisa berpengaruh pada stagnannya investasi di dalam industri hulu migas.
BP Migas bubar, ini pernyataan Kadin
JAKARTA. Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia meminta adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan bisnis pengelolaan hulu minyak dan gas (migas). Permintaan Kadin itu menyusul pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Usaha Minyak dan Gas (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi. Permintaan Kadin tersebut disampaikan Firlie Ganinduto, Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kadin saat diskusi “Membedah Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial di Sektor Migas”, Rabu (14/11). "Industri migas butuh investasi yang padat modal dan teknologi tinggi, jadi kami butuh kepastian hukum. Kami tunggu kepastian itu dalam 1 - 2 hari ke depan," ujarnya. Firlie bilang, jika tidak ada kepastian hukum dalam waktu dekat, maka risikonya adalah, kinerja industri migas akan terhambat. Setelah itu, efek pembubaran BP Migas bisa berpengaruh pada stagnannya investasi di dalam industri hulu migas.