JAKARTA. Menyusul keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi soal pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan gas (BP Migas) dinilai tak menggugurkan kontrak dengan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Pendapat ini disampaikan oleh pengamat perminyakan yang merupakan Wakil Direktur Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro di Jakarta, Selasa (13/11). Komaidi bilang, para KKKS yang sudah teken kontrak tak perlu khawatir keberlangsungan kontrak mereka menyusul keputusan MK yang membubarkan BP Migas. "Untuk kontrak tentunya masih berlaku. Sama halnya dulu ketika dulu, ketika kewenangan tersebut dipihdakan dari Pertamina ke BP Migas," ungkap Komaidi. Menurut Komaidi, yang menjadi masalah saat ini adalah kepastian posisi hukum BP Migas, agar kontraktor tak menunggu.
BP Migas bubar, kontrak migas tetap berlaku
JAKARTA. Menyusul keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi soal pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan gas (BP Migas) dinilai tak menggugurkan kontrak dengan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Pendapat ini disampaikan oleh pengamat perminyakan yang merupakan Wakil Direktur Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro di Jakarta, Selasa (13/11). Komaidi bilang, para KKKS yang sudah teken kontrak tak perlu khawatir keberlangsungan kontrak mereka menyusul keputusan MK yang membubarkan BP Migas. "Untuk kontrak tentunya masih berlaku. Sama halnya dulu ketika dulu, ketika kewenangan tersebut dipihdakan dari Pertamina ke BP Migas," ungkap Komaidi. Menurut Komaidi, yang menjadi masalah saat ini adalah kepastian posisi hukum BP Migas, agar kontraktor tak menunggu.