JAKARTA. Regulasi di bisnis minyak dan gas bumi (migas) seperti kembali ke titik nol. Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi (judicial review) Undang-Undang No 22/2001 tentang Migas. Konsekuensi paling krusial atas putusan MK adalah pembubaran Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), regulator industri hulu migas. Bahkan, putusan MK ini bisa pula merembet ke pembubaran Badan Pengatur Usaha Hilir Migas (BPH Migas), regulator di bisnis hilir migas. Sebab, payung hukum kedua institusi itu sama. Yang jelas, putusan MK ini sempat membuat kalang kabut pemerintah, BP Migas, dan kontraktor migas (KKKS). Maklum, pembubaran BP Migas menyebabkan kekosongan regulator di industri migas nasional. Padahal, industri ini memiliki peran signifikan bagi ekonomi Indonesia, termasuk kelangsungan investasinya.
BP Migas bubar, regulasi migas di tangan menteri
JAKARTA. Regulasi di bisnis minyak dan gas bumi (migas) seperti kembali ke titik nol. Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi (judicial review) Undang-Undang No 22/2001 tentang Migas. Konsekuensi paling krusial atas putusan MK adalah pembubaran Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), regulator industri hulu migas. Bahkan, putusan MK ini bisa pula merembet ke pembubaran Badan Pengatur Usaha Hilir Migas (BPH Migas), regulator di bisnis hilir migas. Sebab, payung hukum kedua institusi itu sama. Yang jelas, putusan MK ini sempat membuat kalang kabut pemerintah, BP Migas, dan kontraktor migas (KKKS). Maklum, pembubaran BP Migas menyebabkan kekosongan regulator di industri migas nasional. Padahal, industri ini memiliki peran signifikan bagi ekonomi Indonesia, termasuk kelangsungan investasinya.