JAKARTA: Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mengusulkan, anggaran pengembangan lingkungan alias corporate social responsibility (CSR) para kontraktor migas akan dibagi dengan pemerintah. BP Migas mengusulkan, Pemerintah akan menanggung 70% sementara 30% sisanya menjadi kewajiban kontraktor production sharing (KPS). Kepala BP Migas R. Priyono mengatakan, jika usulan BP Migas agar dana CSR masuk dalam cost recovery disetujui , kegiatan CSR setiap KPS akan dianggarkan. Anggaran tersebut nantinya akan masuk dalam work program and budget (WP&B) dari KPS. "Supaya nanti mudah diaudit," ujar Priyono kepada KONTAN pertengahan pekan lalu. Menurut Priyono, anggaran tersebut nantinya akan dibikin presentase tertentu. Priyono mengusulkan, skema anggaran CSR kembali seperti dulu sebelum Peraturan Menteri ESDM No 22 Tahun 2008 yang melarang anggaran CSR masuk cost recovery terbit. "Akan kembali seperti dulu, 70:30." kata Priyono.
BP Migas: CSR kontraktor migas 30%, pemerintah 70%
JAKARTA: Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mengusulkan, anggaran pengembangan lingkungan alias corporate social responsibility (CSR) para kontraktor migas akan dibagi dengan pemerintah. BP Migas mengusulkan, Pemerintah akan menanggung 70% sementara 30% sisanya menjadi kewajiban kontraktor production sharing (KPS). Kepala BP Migas R. Priyono mengatakan, jika usulan BP Migas agar dana CSR masuk dalam cost recovery disetujui , kegiatan CSR setiap KPS akan dianggarkan. Anggaran tersebut nantinya akan masuk dalam work program and budget (WP&B) dari KPS. "Supaya nanti mudah diaudit," ujar Priyono kepada KONTAN pertengahan pekan lalu. Menurut Priyono, anggaran tersebut nantinya akan dibikin presentase tertentu. Priyono mengusulkan, skema anggaran CSR kembali seperti dulu sebelum Peraturan Menteri ESDM No 22 Tahun 2008 yang melarang anggaran CSR masuk cost recovery terbit. "Akan kembali seperti dulu, 70:30." kata Priyono.