JAKARTA. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) merasa terzalimi dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Lantas apa tanggapan komentar Mahkamah Konstitusi atas pernyataan eks Kepala BP Migas itu."Tak ada tanggapan, memangnya BP Migas siapa?" ujar Mahfud MD dalam pesan singkatnya, Sabtu (17/11).Senada dengan Mahfud, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar juga mempertanyakan posisi BP Migas sehingga perlu mengundang lembaga bentukan pemerintah tersebut. "Biar saja, dia (BP Migas) kan nggak mengerti beracara di Mahkamah Konstitusi. Kalau mengerti, dia jadi ketua Mahkamah Konstitusi bukan kepala BP Migas," tutur Akil Mochtar.Menurut Akil, pengujian Undang-Undang itu tidak ada pihak, namun pemerintah dan DPR yang diminta untuk memberikan keterangan. Lagipula, lanjut Akil, jika ingin menjadi saksi dalam uji materiil itu tergantung pemerintah.Mahkamah Konstitusi telah membubarkan BP Migas lantaran dianggap bertentangan dengan konstitusi. Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono mengaku merasa didzalimi oleh putusan itu."Bagi kami eks-BP Migas, masalah mendasarnya adalah kedzaliman MK. Apakah akan terus dibiarkan MK dipimpin oleh Hakim-hakim yang dzalim," ungkapnya, Kamis (15/11).Kenapa MK mendzalimi? Menurutnya, BP Migas saat itu tidak meminta dan menghadirkan dirinya atau pihaknya untuk memberikan penjelasan. Priyono menegaskan, BP Migas, ujug-ujug tanpa harus dikonfrontir, harus langsung divonis dan dibubarkan. (Nicolas Timothy/Tribunnews)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BP Migas merasa terdzalimi, ini tanggapan MK
JAKARTA. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) merasa terzalimi dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Lantas apa tanggapan komentar Mahkamah Konstitusi atas pernyataan eks Kepala BP Migas itu."Tak ada tanggapan, memangnya BP Migas siapa?" ujar Mahfud MD dalam pesan singkatnya, Sabtu (17/11).Senada dengan Mahfud, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar juga mempertanyakan posisi BP Migas sehingga perlu mengundang lembaga bentukan pemerintah tersebut. "Biar saja, dia (BP Migas) kan nggak mengerti beracara di Mahkamah Konstitusi. Kalau mengerti, dia jadi ketua Mahkamah Konstitusi bukan kepala BP Migas," tutur Akil Mochtar.Menurut Akil, pengujian Undang-Undang itu tidak ada pihak, namun pemerintah dan DPR yang diminta untuk memberikan keterangan. Lagipula, lanjut Akil, jika ingin menjadi saksi dalam uji materiil itu tergantung pemerintah.Mahkamah Konstitusi telah membubarkan BP Migas lantaran dianggap bertentangan dengan konstitusi. Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono mengaku merasa didzalimi oleh putusan itu."Bagi kami eks-BP Migas, masalah mendasarnya adalah kedzaliman MK. Apakah akan terus dibiarkan MK dipimpin oleh Hakim-hakim yang dzalim," ungkapnya, Kamis (15/11).Kenapa MK mendzalimi? Menurutnya, BP Migas saat itu tidak meminta dan menghadirkan dirinya atau pihaknya untuk memberikan penjelasan. Priyono menegaskan, BP Migas, ujug-ujug tanpa harus dikonfrontir, harus langsung divonis dan dibubarkan. (Nicolas Timothy/Tribunnews)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News